Palembang, Pelita Sumsel-Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui BKIPM Palembang melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) bersama Dinas Perikanan Kota Palembang ke beberapa retail modern yang ada di Kota Palembang.
Dalam Sidak yang dipimpin oleh BKIPM Palembang, Erik Ariyanto tersebut tidak ditemukan adanya peredaran Ikan Dori Illegal yang berbahaya dari Vietnam.
Kepala Balai KIPM Palembang MW. Giri Pratikno mengatakan bahwa Fillet Ikan Dori sebenarnya berasal dari Fillet ikan patin, Ikan Dori hanya nama pasar dari olahan ikan patin tersebut.
“Peredaran Ikan Dori dari Vietnam tersebut menyalahi aturan perundangan tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 74 tahun 2016 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke Wilayah Indonesia,” Ungkap Giri
Dikatakan, KKP tidak pernah mengeluarkan izin impor terkait produk ikan dori/patin dari Vietnam karena dapat berdampak merugikan pembudidaya lokal ikan patin serta ikan dori dari Vietnam setelah di periksa di Laboratorium mengandung Tripholyphosphate yang melebihi batas toleransi maksimum bagi manusia. Sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.
“Hasil uji parameter tripolyphosphate menunjukan nilai 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm, sedangkan batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 mg/kg. Di Amerika dan Eropa saja produk Ikan Dori Illegal dari Vietnam tersebut ditolak karena berbahaya bagi kesehatan,” Terang giri
Dijelaskan Giri, bahwa Hasil Kerjasama BKIPM dan Bareskrim Mabes Polri didapati adanya ulah eksportir nakal yang mengimpor produk dori tersebut melalui pintu masuk secara illegal. Hal ini sedang terus dalam pengembangan.
“Kami menganjurkan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi produk perikanan Lokal selain sehat dan aman juga agar dapat meningkatkan pendapatan pembudidaya ikan di Indonesia,” Pungkasnya
Hasil Sidak di beberapa retail tadi hanya terdapat Fillet Ikan Patin Produksi Lokal. Menurut salah satu pihak retail modern mereka sudah tidak memperjualbelikan ikan dori dari luar sejak disosialisasi oleh BKIPM Palembang di awal tahun 2017. Yang terdapat di retail sekarang hanya Fillet Ikan Patin produksi Lokal yang di lengkapi dengan surat-surat dari asal yang jelas.(wwn)