Palembang, Pelita Sumsel- Diduga aktif melakukan kampanye di Palembang untuk paslon nomor urut satu Herman Deru – Cik Ujang, anggota DPD RI RTL, dilaporkan oleh tim advokasi paslon Gubernur dan Wagub Sumsel Mawardi Yahya – RA Anita, ke Bawaslu Sumsel.
Terkait hal tersebut tim advokasi paslon Gubernur dan Wagub Sumsel Mawardi Yahya – RA Anita, Muhammad Gustryan Gumay mengatakan pihaknya hari ini membuat laporan di Bawaslu Sumsel.
“Kita telah melaporkan paslon 01 dengan dugaan keterlibatan pejabat negara turut kampanye di Kota Palembang yang mana pejabat tersebut inisialnya RTL yang merupakan anggota senator (DPD RI),” ungkapnya, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, Berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024, pejabat negara tidak diperkenankan mengikuti tahapan kampanye, apalagi tahapan menjadi senator adalah indikator perseorangan bukan terafiliasi dalam partai politik.
“Di sosial media kita lihat ada salah seorang senator aktif yang notabenenya ikut dalam kampanye Paslon 01, yang harus kita sama-sama ketahui sepanjang tidak memiliki izin cuti dari lembaga terkait tidak boleh mengikuti kampanye Paslon yang ditentukan oleh KPU Sumsel,” katanya.
Ia pun menjelaskan, dilihat dari awalnya di bandara SMB II hingga dibeberapa titik terus terpantau aktif mengikuti rangkaian kampanye yang diselenggarakan Paslon 01 yang setidaknya ada lima titik.
“Jelas dari bukti yang kami tangkap kita juga perkuat dengan melalui saksi-saksi, ada kegiatan kampanye yang dilakukan senator aktif sebagai pejabat negara yang menjabat di lembaga tinggi negara ini ikut mengkampanyekan Paslon 01,” tuturnya.
Tinggal dilihat dari kacamata objek Bawaslu apakah ini masuk keranah Gakkumdu atau tidak.
“Kemudian kita juga melaporkan berdasarkan nomor 009/pl/pg/prov/06.00/XI/2024 tentang tahapan kampanye melalui media massa elektronik di luar jadwal yang ditetapkan KPU Sumsel,” katanya.
Ada indikasi Paslon 01 lebih dulu curi start lebih mendominasi Paslon 01 dan tidak berimbang. Lalu ada bukti selipan gambar Paslon 01 saat seorang presenter menyampaikan informasi berita.
“Terkait register 008 jika memang ada dalih atau verifikasi berhasil dibuktikan oleh Paslon 01, tidak mengajak, tidak menyuruh, tidak mengikutsertakan senator aktif sepanjang terbukti di Bawaslu artinya kami akan mencari kebenaran itu di DPD RI di Jakarta. Apakah bersangkutan telah mengantongi izin atau tidak, jika tidak kita serahkan mekanisme di Dewan etik DPD RI,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya melaporkan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan diterima Bawaslu Sumsel. Selanjutnya menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Sumsel untuk mengklarifikasi yang bersangkutan.
“Harapannya jangan hanya sebatas laporan tapi ada tindak lanjut yang kongkret. Bawaslu menjalankan tugas dan fungsinya untuk proses Pilkada agar berjalan dengan berkeadilan,” katanya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, bahwa memang ada laporan tersebut. Laporannya adanya dugaan pelanggaran pejabat negera ke Bawaslu Provinsi Sumsel.
“Nanti akan diproses Bawaslu Sumsel, dalam artian kami akan menilai apakah syarat formil dan materil terpenuhi. Apabila terpenuhi maka akan masuk dalam kajian pertama dalam pembahasan dan Gakkumdu,” tutupnya.