Bawah Minyak Olahan 10 Ribu Liter, Terdakwa Divonis 10 Bulan Bui

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Okt 2024 19:59 0 53 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti melakukan pengangkutan minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 10 ribu liter. Terdakwa Suhendang divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai hakim Eduward SH MH, di PN Palembang, Rabu (9/10/2024).

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suhendang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasilolahan.

Selain itu majelis hakim juga menjerat terdakwa Suhendang dengan pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendang dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas saat membacakan amar putusan.

Vonis hakim yang diberikan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolini SH, dimana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Berawal pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira jam 13.00 anggota kepolisian dari Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi bahwa 1 unit mobil merk Isuzu warna putih oranye jalan yang mengangkut minyak olahan jenis solar akan melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang

Mendapatkan informasi tersebut,lalu anggota kepolisian langsung melakukan pemantauan di sekitar jalan itu, tidak lama kemudian terlihat 1 unit mobil merk Isuzu warna putih oranye yang melintas di jalan tersebut kemudian anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran mobil tersebut

Dari hasil pengejaran anggota kepolisian berhasil memberhentikan mobil tersebut,
setelah dilakukan pemeriksaan di bagian bak mobil milik terdakwa terdapat tangki petak yang di dalamnya berisi minyak olahan jenis solar sebanyak kurang lebih 10.000 liter tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,

Selanjutnya terdakwa bersesta barang bukti langsung diamanka ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.

LAINNYA