Palembang, Pelita Sumsel – Melakukan aksi pencurian motor membuat tersangka Adi (24), warga Lorong Keramasan Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II, Palembang harus berurusan dengan Buser Polsek SU II, Palembang, Minggu (15/9/2024), malam.
Setelah sempat menjadi TO (target operasi), Adi ditangkap petugas Buser Polsek SU II, Palembang tanpa perlawanan saat berada di rumahnya. Dengan kedua tangan di atas Adi pun mengaku bersalah kepada petugas yang mengenakan baju preman saat lakukan penggerbekan.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan Adi terjadi pada Sabtu (13/01/2024), sekitar pukul 20.30, di jalan KH Azhari Lorong Keluarga Keluruhan 14 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Dimana berawal saat itu korban yakni Kiki Mulyadi memarkirkan motor dihalaman depan rumahnya. Lalu korban saat itu lupa melepaskan kunci kontak motor. Kemudian tersangka melintas di depan rumah korban.
Melihat kunci motor korban yang masih melekat di kontak motor, timbulkan niat jahat pelaku untuk melakukan aksi tersebut. Dengan mengendap-endap pelaku masuk ke halaman rumah korban. Melihat kondisi sepi saat itu pelaku langsung mencuri motor korban.
Akibat kejadian korban pun kehilangan motor Honda beat Bernpol BG 4734 AEH. Dan melaporkan kejadian Ini ke Polsek SU II, Palembang.
” Jadi bener pelaku ini sudah lama kita incar dan menjadi TO kami. Saat keberadanya berhasil kita endus, saat itu pula lah pelaku langsung kita tangkap,” Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait serta Kapolsek SU II, Kompol Andri, saat menggelar perkara pekaku, Selasa (17/9/2024).
Lanjut Harryo, sebelum beraksi tersangka ini mengawasi situasi di TKP (tempat kejadian perkara), “jadi sebelum beraksi tersangka ini memang mencari motor yang diincarnya berkeliling dahulu di lokasi. Pas ada kesempatan dan melihat kunci motor korban tergantung saat itu tersangka beraksi,” beber Harryo sambil mengatakan masih ada 1 tersangka lagi penadah identitasnya sudah kita kantongi.
Selain mengamankan tersangka, sambung Harryo, Anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku yang saat beraksi digunakannya. ” Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan, tersangka Adi mengaaku motor tersebut dijualnya ke seorang penadah seharga Rp 3 juta. ” Saya jual 3 juta pak. Uang untuk makan. Penadah itu saya kenal di lapas ketika saya menjalani hukuman waktu lalu ,” ungkap Resedivis kasus yang sama ini.