Dua Pelaku Pembunuhan Divonis Seumur Hidup Hingga 20 Tahun, Keluarga Korban Berharap JPU Banding

waktu baca 4 menit
Rabu, 28 Agu 2024 21:08 0 58 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Majelis Hakim memvonis dua terdakwa Marhan divonis 20 tahun sedangkan terdakwa Imam Basri divonis dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Keduanya divonis terkait kasus pembunuhan terhadap Adios Pratama yang terjadi di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, RT 20 RW 5 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.

Dalam amar putusan,adapun hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Adios meninggal dunia serta para terdakwa membuat masyarakat sekitar merasah resah dan takut.

Sedangkan hal hal yang meringankan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa

hakim ketua juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa dinyatakan bersalah turut melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Basri dengan pidana penjara selama seumur hidup dan untuk terdakwa Marhan divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas hakim ketua Agus Rahardjo SH MH,saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (27/8/24)

Setelah mendengarkan putusan yang dibaca oleh majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU diberikan waktu selama 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut

Untuk diketahui pada sidang sebelum Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH melalui jaksa penganti Siti Syaria SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing pidana mati

Sementara itu adek kandung korban Tetri saat dikonfirmasi mengatakan terhadap putusan dari majelis hakim kami dari pihak keluarga korban sama sekali keberatan dan tidak Terima

“Karena sebelumnya kedua terdakwa ini di dituntut pidana mati, kenapa setelah pembacaan putusan dihukum pidana penjara seumur hidup dan 20 tahun, kok bisa ada apa? Kan aneh,“ ungkap pihak keluarga korban saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/24)

Lanjut Tetri,Kami berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan ini dalam waktu selama 7 hari, JPU akan menyatakan banding

“Intinya kami memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan Banding,” jelas adik Korban

Dalam dakwaan JPU, Dalam Dakwaan JPU, Bahwa berawal sekira pukul 17.00 WIB bertempat di depan Lorong terdakwa I melintas menggunakan 1 unit sepeda motor, terlihat korban sedang memotong besi-besi dan pecahan besi tersebut menumpuk di jalan.

Karena hal tersebut, terdakwa I menegur korban dengan berkata “Kak tolong rapike lagi jalan”, lalu dijawab oleh korban sambal menampar pipi kiri terdakwa I dengan berkata “nak ngapo kau, baleklah, ambeklah pedang”.

Kemudian terdakwa I pulang ke rumah dan mengambil 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 1 meter. Ketika terdakwa I keluar kembali dari rumahnya sembari membawa 1 bilah senjata tajam jenis pedang tersebut, ditegur oleh terdakwa II dengan berkata “ngapo mam?”, namun terdakwa I tidak merespon. Lalu terdakwa II membuntuti terdakwa I dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang 30 cm.

Selanjutnya terdakwa I berkata kepada korban “kak Yos… tolong rapike lagi jalan tu”, kemudian terdakwa II juga berkata “Iyo kak Yos …tolong rapike..kami dak pacak lewat”, namun tiba-tiba korban langsung mendorong tubuh/dada terdakwa I dengan menggunakan kedua belah tangannya sembari berkata “kapakla.. kapakla”, akibat dari dorongan tersebut posisi badan terdakwa I temundur kebelakang melewati posisi terdakwa II, dan korban mendekati saya,

Kemudian terdakwa II mendorong tubuh korban, lalu korban berkata “kapakla”, mendengar ucapannya seketika itu terdakwa I langsung menggeserkan posisi badan ke arah kanan dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang yang terdakwa I pegang dengan menggunakan kedua belah tangannya ke arah punggung korban, namun korban tidak ada mengalami luka.

Selanjutnya mata lancip pedang tersebut terdakwa I tusukan ke tanah, kemudian dicabut kembali, lalu terdakwa I ayunkan lagi pedang tersebut ke arah tubuh bagian belakang / punggung korban yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa II mengibaskan pisau yang mengenai lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka. Akibatnya korban terjatuh berputar sehingga jatuhnya tertelungkup, lalu terdakwa I mendekati korban, kemudian terdakwa I membacok leher bagian belakang korban hingga hampir terputus dilanjutkan membacok tubuh bagian belakang korban secara berkali-kali yang menyebabkan korban mengalami luka bacok pada tangan, telapak tangan, jari tangan hampir putus, luka bacok pada bahu, dan luka bacok pada kepala.

Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan korban Adios Pratama Bin Cornelis meninggal dunia.

LAINNYA