Palembang, Pelita Sumsel- Tersinggung dengan warga di TKP, terdakwa Zulkarnain (65), kesal dan nekat membakar dua rumah warga di Lorong Roda Palembang.
Akibat kejadian tersebut terdakwa Zulkarnain dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Satrio SH, di PN Palembang, Selasa (13/8/2024).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Raden Zaenal Arief SH MH, JPU meminta supaya Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersala melakukan tindak pidana dengan sengaja meninmbukan kebakaran.
Atas perbuatannya terdakwa Zulkarnain melanggar pasal 187 ke 1 KUHPidana.
Hal – hal yang yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, untuk hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun penjara,” tegas JPU
Dalam dakwaannya JPU, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari terdakwa yang merasa saksit hati dan tersinggung ada warga lorong roda yang melaporkan kepada suami Dewi jika terdakwa dekat dengan Dewi dan warga sering membicarakan dan menuduh terdakwa membuat omongan terhadap terdakwa dan Dewi hingga kemudian timbul niat terdakwa membakar rumah Yusuf dengan cara terdakwa mempersiapkan diri dengan menggunakan pakaian dua lapis.
Yang di dalam menggunakan baju kaos warna kuning dan di luar menggunakan pakaian baju kaos warna hitam, kemudian terdakwa menggunakan celana pendek warna hijau/abu-abu dan dilapisi celana kain kotak-kotak motif sarung dan menggunakan topi hitam koboi, dengan tujuan setelah membakar rumah, terdakwa melepaskan pakaian dan menggunakan pakaian lapisan dalam agar tidak ketahuan orang dengan berganti topi pet.
Bahwa kemudian terdakwa menyiapkan bahan bakar minyak berwarna hijau yang terdakwa masukkan ke dalam plastik terlebih dahulu, dan terdakwa membawa rokok yang sudah dihidupkan untuk di bakar setelah itu terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju ke Lorong Roda sambil merokok.
Setelah sampai ke Lorong Roda terdakwa langsung ke rumah yang berada di belakang rumah Dewi, lalu terdakwa menaiki tangga rumah tersebut, dan menyiramkan bahan bakar minyak berwarna hijau itu ke rumah tersebut lalu melempar puntung rokok setelah api menyala terdakwa langsung pergi pulang ke rumah dengan berlari, dan di perjalanan membuka baju sehingga terdakwa hanya memakai celana, dan menanggalkan baju.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban M. Yusuf mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 500.000.000, saksi korban Muhammad Dicky Zulkarnain mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.300.000.000.
Rumah lainnya termasuk rumah saksi korban H Dani terbakar pada bagian dinding Papan samping dimana rumah orang tua saksi korban tersebut berdekatan dengan rumah Yusuf, Dicky, Rasyid dan Cek Ijah juga rumahnya terbakar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 187 Ke-1 KUHP.