Beli Mobil di Marketplace Devi Malah Tertipu Rp 48 Juta

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jul 2024 23:51 0 153 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Niat hati ingin membeli mobil melalui Marketplace Facebook,Muhammad Devi Winata (45), warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang malah tertipu dan mengalami kerugian mencapai Rp 48 juta.

Atas kejadian tersebut korban Devi langsung membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Saya dapat kontaknya dari Facebook, awalnya itu saya meminta tolong adik sepupu untuk mencarikan penjual mobil. Lalu, adik sepupu saya memberi kontak pelaku. Saya hubungi nomor WhatsApp nya, kemudian kami datangi lokasi mobil itu,” ungkap Devi, diwawancarai usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (17/7/2024).

Untuk lokasi mobil itu, diakui Devi, berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

“Kami mendatangi tempat tersebut siang tadi, sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah melihat mobilnya, kami tertarik dan akhirnya deal. Lalu, saya transfer uang Rp 48 juta langsung ke rekening terlapor inisial KRA,” bebernya.

Akan tetapi setelah uang di transfer dan korban hendak membawa mobil tersebut, lanjut Devi, ternyata pemilik mobil merasa tidak mengenali terlapor KRA.

“Pemilik mobil bilang, memang dia jual mobil itu, tapi belum ada yang beli. Dia juga bilang tidak kenal dengan terlapor itu, dan tidak pernah terima transaksi uang dari saya,” jelasnya.

Tak ingin lama-lama lagi, usai merasa dirinya jadi korban penipuan, korban pun langsung mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan polisi, dengan harapan agar pelaku ditangkap serta uangnya dapat kembali lagi.

“Saya sudah melapor dan menyerahkan nomor rekening yang digunakan terlapor. Semoga terlapor dapat segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur korban Devi.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli membenarkan korban telah membuat laporan polisi dugaan tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

“Kami sudah menerima laporan Penipuan dari saudara M. Devi Winata. Laporannya sudah kita teruskan ke Satreskrim, untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

LAINNYA