WNA Rusia Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Bobol ATM

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jul 2024 20:09 0 78 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Nekat membobol mesin ATM Bank Sumsel Babel di Palembang, terdakwa Vladimir Kasarski, bule Warga Negara Asing (WNA) Rusia divonis 1 tahun penjara, di PN Palembang, Senin (8/7/2024).

Dalam amar putusan, Majelis hakim Efiyanto SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Atas perbuatan terdakwa Vladimir Kasarski sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4, Ke – 5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab undang – undang hukum Pidana.

”Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama 1 tahun,“ tegas Hakim ketua saat dalam persidangan

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

JPU menganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4, Ke – 5   KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang -undang Hukum Pidana.

“Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas JPU Kejari Palembang, Rila Febriana SH MH, saat disidang Selasa (2/7/2024)

Diketahui, Warga Negara (WN) Rusia, Vladimir Kasarski ditangkap polisi karena membobol ATM di Palembang. Kasarski diciduk di Jakarta.

Pelaku membobol ATM di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Vladimir melakukan aksinya dengan menyambungkan mesin ATM ke laptop, partner in crime-nya, hacker Meksiko, kemudian mengakses data tersebut.

“Saat salah satu penjaga yang sedang bertugas di sana mengintip ATM tersebut, terlihat di pintu masuk sudah dikunci menggunakan kunci sepeda yang mana di depan pintu sudah dipasangi tulisan ‘ATM rusak’ dan mesin tersebut sudah ditutupi dengan kain. Saat diintip ternyata ATM tersebut mengeluarkan uang yang banyak secara otomatis,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.

Merasa tidak aman, pelaku pergi. Sementara mesin ATM mengeluarkan uang kurang lebih Rp 30 juta.

Polisi turun tangan usai mendapatkan laporan. Empat hari kemudian atau pada Minggu (1/4), pelaku ditangkap di Jakarta.

“Berhasil mengamankan pelaku Vladimir di salah satu apartemen di Jakarta,” jelasnya.

LAINNYA