Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Yayasan Segera Jalani Sidang

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Jun 2024 21:21 0 119 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Empat tersangka yakni, Eti Mulyati notaris Palembang, Zurike Takarada kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan, Derita Kurniawati selaku Notaris Yogyakarta dan Ngesti Widodo oknum pegawai BPN Yogyakarta, segera jalani sidang pada senin 1 Juli 2024.

Keempat tersangka terjerat kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di jalan Puntodewo Yogyakarta.

Humas Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dan sudah ditetapkan jadwal sidang atas nama empat tersangka tersebut.

“PN Tipikor Palembang sudah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum atas nama empat tersangka dimaksud yaitu, pada, Senin tanggal (1/7/2024) mendatang,” ungkap Harun, Kamis (27/6/2024).

Sementara itu terpisah Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH mengatakan, tim penuntut umum tinggal membacakan surat dakwaan seusai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Pelimpahan berkas perkara sudah dilakukan, nanti tim penuntut umum akan membacakan surat dakwaan sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)

LAINNYA