Gambar_Langit Gambar_Langit

9  Paket Sabu Diamankan Polisi 

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Nov 2020 21:39 0 135 Admin Pelita

#Pelaku Warga Kecamatan Lawang Kidul

Muara Enim, Pelita Sumsel –  Warga Barak Lestari I Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Siswanto (47) terpaksa diringkus Polisi dari kesatuan Satres Narkoba Polres Muara Enim lantaran diduga memiki 9 paket narkoba jenis sabu, Senin (09/11) .

Berawal penangkapan pelaku tersebut, saat personil Satres Narkoba Polres Muara Enim mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dan mendapatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi. memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM beserta tim melakukan penyelidikan  tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan memang benar.

Kemudian Tim Resnakoba Polres Muara Enim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi, dan ikut serta KBO Narkoba Iptu Enjang Rusmana dan Kanit Narkoba Ipda Toni memantau di TKP dan melihat ada seseorang yang mencurigakan di tepatnya di jalan lintas Sumatera depan MTS 02 Kecamatan Lawang Kidul  yang sedang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu bus karyawan.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba  langsung mengamankan pelaku tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu namun sebelum diamankan pelaku sempat membuang barang bukti tersebut lalu dilakukan interogasi kepada pelaku,dan pelaku pun mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan pelaku langsung digelandang ke Polres Muara Enim untuk diproses.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi membenarkan penangkapan tersebut . “TSK dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Muara Enim” katanya.

“Dan barang bukti yang berhasil kita amankan dari Pelaku berupa 9 (Sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  4,3 gram, 1 (satu) pirek kaca, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) kaleng bekas permen mentos pure fresh dan 1 (satu) unit hp android merk  Oppo A5 warna biru,” pungkasnya pada Pelita Sumsel, Jumat (13/11). ( NVJ)

LAINNYA