Palembang, Pelita Sumsel- Menyebabkan kebakaran atas penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba, terdakwa Hairul dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Senin (13/5/2024).
Dihadapan Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban stau kerusakan tehadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan.
Atas Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1.
“Menuntut, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 17,500.000.000 Subsider 3 bulan,“ tegas JPU dalam membacakan tuntutan di persidangan
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa
Terdakwa Hairul, pada Jumat (12/1/24) pukul 23.15 WIB, di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah.
Malam itu, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Terdakwa menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot.
Selanjutnya minyak mentah di masukan ke dalam tungku masakan minyak mentah. Setelah penuh, terdakwa dibanti Saudri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar pakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon.
Nahas hingga terjadi kebakaran besar, terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Kebakaran di tungku minyak langsung menyambar gudang minyak, merupakan milik Sailan (DPO) (DN)