May Day, SARBUPRI Tuntut Pemerintah OKI Bentuk Dewan Pengupahan

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Mei 2024 21:22 0 163 Admin Pelita

OKI, Pelita Sumsel – Demo buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung hari ini, Rabu (1/5/2024). Yang dikuti oleh ratusan Serikat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia (SARBUPRI), yang digelar di lapangan segi tiga mas.

Ada pun empat tuntunan utama yang diserukan adalah tolak sistem kerja kontrak outsourcing dan pemagangan, tolak PHK union busting dan kriminalisasi aktivis buruh, berlakukan jaminan sosial untuk buruh, bukan asuransi sosial, tolak undang – undang cipta kerja dan PP turunannya dan Pemerintah Kabupaten OKI untuk membentuk dewan pengupahan, merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan merekemondasikan Upah Minimum Sektor (UMSK).

Wakil ketua pedrasi SARBUPRI Saiful Ansori mengatakan, dalam rangka memperingati May Day, kita mengajak kawan – kawan lebih kurang tujuh sampai delapan ratus masa mengelar aksi damai, dengan harapan kedepan Pemerintah Kabupaten OKI dapat menjamin kesejahteraan buruh.

Lanjut saiful tututan utamanya agar Pemerintah Kabupaten OKI dapat membentuk dewan pengupahan karena belum ada UMK di Kabupaten OKI dan masih banyak kriminalisasi terhadap buruh, serta penindasan dan hak – hak buruh yang belum terpenuhi.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI Ir. Irawan. MM mengatakan terkait dengan aksi dari SARBUPRI akan kita bahas dan senin mereka akan berkunjung ke kantor Disnakertrans.

Terkait dengan dewan pengupahan kita akan hitung bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik ini juga terkait inflasi kita bandingkan antara UMP dan UMK, terkait UMK harus lebih besar dari UMP dikarenakan inflasi Kabupaten OKI rendah dibanding Provinsi jadi saat ini kita ikut UMP.

Untuk Kabupaten OKI belum tentu akan dibentuk dewan pengupahan, berdasarkan PP 36 tahun 2021 pasal 31 ayat 2 mengatakan UMK harus lebih tinggi dari UMP kalau kita bentuk dewan pengupahan UMK sebesar Rp 2.971.000,- sedangkan UMP Rp 3.456.000,- makanya kita ikut UMP dan saat ini gaji buruh di Kanupaten OKI berkisar 3 sampai 4 juta.(bibah andi)

LAINNYA