Palembang, Pelita Sumsel- Dua kurir narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat
bruto 4,15 gram dengan terdakwa
Baharuddin dan Rahmat Hidayat alias Dayat Jobol divonis Majelis Hakim masing – masing 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain divonis penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang bukan dalam bentuk tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) jo. Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa yakni
Baharuddin dan Rahmat Hidayat, masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” tegas Hakim saat di persidangan
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa yakni Baharuddin dan Rahmat Hidayat dengan pidana masing – masing 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (DN)