Palembang, Pelita Sumsel – Lakukan pembunuhan berencana terhadap adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni yakni Muhamad Abadi, dua terdakwa
Arwandi dan Ariansyah, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Rabu (28/2/2024)
Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Pahlawi SH MH, JPU Kejati Sumsel, menyatakan
bahwa terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas JPU dalam persidangan
JPU juga menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut jaksa tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
“Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” tuturnya
Sementara itu kuasa hukum dua terdakwa Husni Thamrin SH, mengatakan terkait tuntutan jaksa tadi pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan
“Sidang pekan depan kita akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU,” ungkapnya