Terindikasi Tidak Netral, Panwas Dan Pejabat Pemkab OKI Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Jun 2018 12:35 0 186 Redaktur Pelita Sumsel

Ogan Komering Ilir, Pelita Sumsel – Tim kuasa Hukum Paslon ( pasangan calon) nomor urut Tiga, H. Azhari Efendi SH – H Qomarus Zaman SPd MSi, pada pilkada Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) yang terdiri dari Hendra Jaya SH, MH , A Wili Marfi SH, Deby Y SH, Ferlian Happy Saputra SH, melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten OKI ke Bawaslu Provinsi Sumsel pada Rabu (13/06) dan Bawaslu Pusat serta DKPP RI pada Kamis (14/6) kemarin.

Diduga atas ketidaknetralan tersebut karena lebih berpihak pada pasangan calon incumbent. Yang dilakukan sejumlah oknum pejabat di pemkab Ogan Komering Ilir yang terlihat nampak jelas dari foto yang beredar luas dimedia sosial sejumlah pejabat yang dimaksud diantaranya Hendri menjabat sebagai kabag pemerintahan, Tohiryanto menjabat sebagai kepala dinas transmigrasi oki, Dahlan Usman kadin pemuda dan olah raga Oki dan Facrurozzi sebagai staf ahli .

Menurut kuasa hukum Paslon Nomor urut tiga Hendra Jaya SH, MH, mengatakan bahwa Ketua Panwas OKI Muhammad Fahrudin diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu calon serta keterlibatan beberapa oknum ASN yang menjabat sebagai kepala dinas juga pejabat dilingkungan Pemkab OKI, yang secara vulgar mendukung Paslon incumbent.

“Sebagai kuasa hukum dari Bapak H Azhari Efendi SH dan H Qomarus Zaman SPd MSi dengan nomor urut tiga kami telah melaporkan Ketua Panwas Kabupaten Oki ke Bawaslu provinsi atas dugaan ketidaknetralan Ketua Panwas OKI pada pilkada OKI 2018-2023,” katanya.

Diungkapkannya bahwa Ketua Panwas OKI pernah main ke rumah paslon nomor urut 1 dan pada tanggal 8 juni  2018 juga Ketua Panwas  menelpon paslon incumbent tetapi salah telepon.

“Beliau (ketua Panwas OKI) menelpon ke ketua tim paslon nomor urut tiga yang isinya minta THR  dan menyatakan bahwa ia telah menemui pasangan lainnya yaitu Paslon nomor urut 1,” bebernya.

Dimana lanjut Hendra, ini sudah tidak sesuai dengan kode etik dan Ada pelanggaran kode etik yang mana ASN dan Panwas sebagai penyelenggara pilkada seharusnya bertindak netral dan tidak berpihak kemanapun sesuai dengan perundang- undangan pilkada tambahnya.

Saat ini laporan dari kuasa hukum paslon nomor urut tiga telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu Pusat serta DKPP RI tukasnya.

“Laporan kami telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel pak Fajri pada hari Rabu kemarin dan juga telah kami laporkan ke Bawaslu Pusat serta DKPP RI pada hari ini (kemarin : red)  Kamis (14/06), coba dikonfirmasi kepada plt. Bupati OKI H Rifai, SE terkait laporan kuasa hukum paslon no. Urut 3 atas dugaan ketidaknetralan oknum pejabat di pemkab OKI melalui sambungan selular pribadinya namun hp plt. H. M rifai tidak diangkat,”tutupnya. (Ae)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA