Gubernur Sumsel Bersama Badan Restorasi Gambut Lakukan MOU

waktu baca 4 menit
Rabu, 5 Jul 2017 23:22 0 156 Redaktur Pelita Sumsel

Jakarta, Pelita Sumsel –  Gubernur H. Alex Noerdin tandanandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) Republik Indonesia  langsung  oleh Kepala BRG RI Nazir Foead dalam upaya percepatan restorasi gambut di Wilayah Sumsel. Rabu (5/7) Kantor Badan Restorasi Gambut. Jalan Teuku Umar 10 Menteng Jakarta Pusat.

Sesuai instruksi presiden dalam rapat terbatas 26 April lalu, terkait restorasi gambut ini  perlu dukungan penuh dari kementrian, lembaga dan pemerintah daerah untuk merestorasi gambut. Badan Restorasi Gambut RI ditunjuk Presiden RI untuk melakukan restorasi gambut di 7 Provinsi hingga tahun 2020.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengungkapkan, merestorasi ribuan hektar lahan gambut memerlukan waktu bertahun-tahun dan tidak akan mampu dilaksanakan hanya dengan kemampuan sendiri. Untuk itu memerlukan dukungan berbagai pihak, salah satu langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Sumsel diantaranya melalui kegiatan the 1st Asia Bonn Challenge High Level Meeting pada Mei 2017 lalu.

Menurutnya, Pemerintah Sumsel secara aktif terlibat dan tidak terpisahkan dari inisiatif global untuk memfasilitasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan berupaya keras menetapkan pendekatan yurisdiksi terhadap pertumbuhan ekonomi hijau untuk mendukung pelaksanaan Komitmen Nationally Determined Contributions (NDC) dan Persetujuan Paris mengenai perubahan iklim.

“Seiring berjalannya waktu, Sumsel memprakarsai Kemitraan Pemerintah- Masyarakat-Swasta (P4) untuk Pengembangan Pertumbuhan Hijau dan Pengelolaan lansekap berkelanjutan sebagai strategi mengelola lanskap Sumatera Selatan,” ujarnya.

Lanjut Alex, Keberlanjutan lanskap Sumsel membutuhkan komitmen jangka panjang. Oleh karena itu pendekatan lanskap untuk keberlanjutan merupakan suatu keharusan bagi Sumsel untuk mencapai visi pertumbuhan hijau. Salah satu prasyarat untuk komitmen jangka panjang adalah adanya Sustainable Funding.

Pemerintah Sumsel mengusulkan mendirikan lembaga pendanaan berkelanjutan dimana dana tersebut akan digunakan untuk mendukung rencana pembangunan strategis provinsi terkait dengan Mata pencaharian dan Kesejahteraan rakyat, perubahan iklim (mitigasi, adaptasi / ketahanan dan energi terbarukan), pengelolaan lansekap berkelanjutan, jasa lingkungan, perlindungan keanekaragaman hayati dan konservasi ekosistem.

Sementara, Nota kesepahaman antara Pemprov.Sumsel dan Badan Restorasi Gambut (BGR) Republik Indonesia bertujuan untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Sumsel. Selanjutnya, dalam penyususnan rencana restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan pendekatan perencanaan menyeluruh dalam setiap KHG (Kesatuan Hidrologi Gambut) yang terbagi dalam satuan lahan restorasi gambut (SLRG). Hal ini dilakukan agar prinsip keadilan terhadap pengaturan pembagian air (Water Balance), prinsip berbagi tanggungjawab dan berbasis ilmu pengetahuan dapat terlaksana.

“Perencanaan ini juga akan memetakan semua unit pengelolaan restorasi gambut yang merupakan pengelola kawasan. “ terang  Kepala BRG RI Nazir Foead.

Adapun sembilan hal utama yang disepahami antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan BGR RI untuk memastikan upaya restorasi gambut di Sumsel terlaksanan dan terkoordinasidengan baik. Seperti, perlunya Koordinasi dan perencanaan restorasi ekosistem gambut, pemetaan kesatuan hidrologis gambut, pelaksanaan konstruksi infrastruktur dan pembasahan gambut dan segala kelengkapannya, penataan ulang pengelolaan area gambut terbakar, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut, pelaksanaan supervise dalam kontruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur dilahan konsesi, penelitian dan pengembangan secara terus menerus untuk keperluan tata kelola kawasan hidrologis gambut dan pengembangan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi pada gambut untuk mendukung pengendalian perubahan iklim, monitoring dalam pelaksanaan restorasi gambut dan kegiatan lain yang dipahami antara Pemprov. Sumsel dan BGR RI.

Restorasi ekosistem gambut perlu melibatkan berbagai pihak berdasarkan kewenangan pada status dan fungsi  kawasan yang terdiri atas Kementrian, Pemerintah Daerah, pemegang izin dan masyarakat.

Di tahun 2017 BGR memperioritaskan kegiatan restorasi gambut di 9 KHG (KHG Sungai Sugihan-Sungai Lumpur, KHG Sungai Air Hitam Laut-Sungai Buntu Kecil/KHG Lintas Provinsi, KHG Sungai Lalan- Sungai Merang/KHG Lintas Provinsi, KHG Sungai Merang- Sungai Ngirawan, KHG Sungai Ngirawan- Sungai Sembilang, KHG Sungai Saleh- Sungai Sugihan, KHG Sei Lalan- Sungai Bentayan, KHG Sungai Bentayan-Sungai Penimpahan, KHG Sungai Penimpahan-Sungai Air Hitam) di 3 Kabupaten yakni Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

 “Badan Restorasi Gambut (BGR) Republik Indonesia mengapresiasi dukungan berbagai pihak. Dalam waktu dekat BGR juga akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang sama dengan 6 Provinsi lainnya yakni Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Papua,” pungkas Nazir Foead.(ril/yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA