Gambar_Langit

Bawa Inek Dan Senpira Dua Pria Diamankan Polsek Gelumbang

waktu baca 1 menit
Sabtu, 22 Feb 2020 11:41 0 164 Redaktur Romadon

 

Muara Enim, Pelita Sumsel – Unit Reskrim Polsek Gelumbang, menangkap dua pria membawa senjata api rakitan (Senpira) dan narkoba jenis inek. Kedua pelaku ditangkap saat berada disebuah kebun karet desa sukajaya kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Kamis 20 Febuary 2020.

Adapun nama kedua pelaku Hendri alias Gulok (37), warga desa petar luar kecamatan sungai rotan dan Rengki Fernando (30) , warga desa sukajaya kecamatan gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, membenarkan atas penangkapan dua pelaku pembawa senpira dan inek.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kita langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku disebuah kebun karet yang berada digelumbang,” katanya

Ia juga menegaskan, saat ini kedua pelaku telah kita amankan dipolsek Gelumbang.

“Untuk barang bukti satu senpira berikut amunisinya dan satu buah inek telah kita amankan, pelaku kita jerat dalam pasal dalam Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no. 12 tahun 1951 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya (NVJ)

LAINNYA