Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Desa Pulau Betung OKI, Sekdes Ungkap Tak Pernah Dilibatkan Kades

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Feb 2023 21:29 0 184 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menghadirkan delapan saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Editerial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (21/2/2023)

Delapan saksi dihadirkan terkait kasus dugaan korupsi berupa kegiatan pembangunan peningkatan jalan di Dusun I Desa Pulau Betung Kabupaten OKI tahun 2020 yang merugikan negara lebih kurang Rp206 juta

Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Liansyah Idris oknum Kades Pulak Betung OKI

Dari saksi perangkat desa yang dihadirkan, diperoleh fakta adanya dugaan unsur KKN yang dilakukan oleh terdakwa Liansyah Idris sebagai Kades, diantaranya mempekerjakan saksi Asmuni, yang tak lain adalah adik kandung sendiri sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Pulau Betung.

Hal itu dipertegas oleh hakim anggota Tipikor pada PN Palembang Iskandar SH MH, yang mengatakan adanya unsur KKN dalam struktur organisasi perangkat desa Pulau Betung.

Ditambah, saksi Asmuni yang hadir dipersidangan menerangkan sebagai Sekdes tidak banyak dilibatkan, termasuk dalam kegiatan dana desa pembangunan jalan di Desa Pulau Panggung, hanya diberi tugas ikut menyusun LPJ yang disinyalir tidak sesuai mekanisme.

“Bahkan setiap kali Musdes saya tidak pernah mencatatnya, namun saat itu diminta bantu membuat LPJ saja dalam kegiatan itu,” ungkap saksi Asmuni dipersidangan.

Fakta lain juga terungkap dari keterangan para saksi yang hadir dipersidangan, bahwasanya dalam kegiatan pembangunan jalan di Dusun I Desa Pulau Betung sepanjang 442 meter bersumber dari APBN senilai Rp332,5 juta nyatanya dikerjakan terlebih dahulu oleh terdakwa dengan menggunakan modal sendiri.

“Waktu itu untuk pembangunan pekerjaan jalan tahun 2020, namun fisik pembangunan jalan telah dilaksanakan tahun 2019, dengan modal pribadi pak Kades hasil pinjaman dari orang lain,” ungkap saksi Asmuni.

Diberitakan sebelumnya JPU Kejari OKI, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Liansyah Idris oknum Kades Pulak Betung OKI, di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/2/2023)

Dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa pada 2020 melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa kegiatan pembangunan peningkatan jalan di Dusun I Desa Pulau Betung Kabupaten OKI.

Menurut JPU bahwa proyek rehabilitasi jalan sepanjang 442 meter, nyatanya dikerjakan terlebih dahulu, yang tidak sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa.

“Yang mana dikerjakan terdakwa secara swakelola dan dengan menggunakan uang pribadi terdakwa terlebih dahulu,” ungkap JPU saat bacakan dakwaannya.

Ia juga mengatakan, hal tersebut diduga dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Betung sudah mengetahui terlebih dahulu, dikarenakan saat musyawarah masyarakat desa yang menginginkan adanya pembangunan jalan di desa Pulau Betung

Dalam dakwaan, bahwa realisasi dari hasil perhitungan teknis mulai dari biaya pekerjaan secara manual dan secara mekanis hanya sebesar Rp125,7 juta dari pencairan alokasi dana desa tahap pertama senilai Rp332,5 juta.

Sehingga, lanjutnya berdasarkan audit dari inspektorat terjadi nilai kerugian negara lebih kurang Rp206 juta.

Trdakwa Liansyah Idris selaku Kades Pulau Betung tidak pernah melaporkan dan memberitahukan kepada bendahara desa terhadap dana desa yang dipegang, sehingga tidak ada buku kas umum tahun 2020.

Oleh karenanya, JPU Kejari OKI sebagaimana dakwaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf D undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Liansyah Idris tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut.(Ron)

LAINNYA