Tak Setorkan Pajak ke Kas Negara, Terdakwa Rahmat Budiman Terancam 6 Tahun Penjara

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Jan 2023 21:45 0 186 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel  – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, JPU Kejari Palembang, M Syaran membacakan dakwaan terhadap terdakwa Rahmat Budiman (31) Direktur PT Rismaida Eka perusahan dibidang konstruksi elektrikal.

Terdakwa sendiri didakwa bahwa terdakwa Rahmat Budiman, selaku direktur PT Rismaida Eka merupakan perusahaan bergerak dibidang konstruksi elektrikal.

“Yang bersangkutan selaku kontraktor tidak membayar atau menyetorkan pajak ke kas negara. Jumlah, yang tidak disetorkan sekitar Rp 346 juta ke kas negara dan didakwa UU perpajakan, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun juga ada pidana denda,” tegas JPU.

Sementara itu usai sidang kuasa hukum terdakwa, Ahmad Zaki Randi SH mengatakan, perkaranya diduga terkait kekurangan pembayaran pajak, yang sebenarnya tidak harus jadi perkara,  apabila pihak kantor Pajak di Ilir Barat Palembang kooperatif.

“Sebab posisi klien kami ini sudah membayar pokok dan sanksi sekitar Rp 700 juta. Dengan total pajak Rp 360 juta, periode Januari – Desember 2019. Posisinya klien kami didakwa dituduhkan tidak menyetorkan pajak total Rp 360 juta, setelah diadakan mediasi dengan penyidik pajak akhirnya diambil keputusan bahwa klien kami dikenakan sanksi,” jelasnya.

“Sanksinya sebesar tiga kali pokok, posisinya klien kami sudah membayar pokok pajak dan satu kali sanksi, tiba – tiba ketika ingin menyetorkan sanksi kedua penyidik langsung mengoperkan berkas ke Pengadilan Negeri dari Kejaksaaan dan sangat disayangkan,” tambahnya

Menurutnya, pihaknya pada sidang pekan depan akan mengajukan eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Eksepsinya, karena didalam surat dakwaan, tidak diuraikan tentang pembayaran klien kami. Pembayaran pertama klien kami uang Rp 50 juta, pokok Rp 25 juta, denda Rp 25 juta. Pembayaran ketiga Rp 364 juta, dan pembayaran keempat Rp 364 juta, maka kalau ditotal sekitar Rp 750 juta. Tapi itu tidak dibahas dalam surat dakwaan,” jelasnya

Ia juga mengatakan, terkait pembayaran pajak Rp 750 juta yang sudah dibayarkan diperhatikan majelis hakim. Karena kalau tidak dimasukan dalam surat dakwaan, otomatis yang pembayaran klien kami Rp 750 juta kemana itu uangnya?

“Diterima negara atau tidak, kemana uangnya lari kita tidak tahu, tidak dibahas sama sekali,” tukas Zaki.

Untuk diketahui dalam dakwaannya
terdakwa Rahmat Budiman direktur PT Rismaida Eka, sebuah perusahaan bidang konstruksi jaringan saluran elektrikal dan telekomunikasi. Diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dipungut yang dilakukan secara berlanjut.

Sebagai Direktur PT Rismaida Eka melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai atau PPN dari penjualan jasa konstruksi jaringan elektrik kepada PT Nindya Karya, PT Musi Banyuasin Indah, PT Citra Arsigriya, PT Permata Sentra Propertindo, PT Muba Elektrik Power, PTCitra Asrigriya Jo, PT Nusa Prima Rekayasa. Setelah memungut PPN, terdakwa dengan sengaja tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungutnya ke kas negara.

Terdakwa juga tidak melaporkannya ke kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, meski sudah dihimbau pihak kantor pajak. Sehingga perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pendapatan negara Rp 346.487.459 atau Rp 346 juta lebih.

Berdasarkan perhitungan ahli penghitungan kerugian pada pendapatan negara, perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetor dan tidak melaporkan PPN yang telah dipungut mengakibatkan kerugian pendapatan negara Rp 346.487.459.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU RI No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga, atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Ron)

LAINNYA