Dugaan Korupsi Pakaian Lansia, Saksi Sebut Tidak Tahu Kontrak Pengadaan Baju

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Sep 2022 21:04 0 222 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejari Prabumulih, menghadirkan 10 orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) Dinkes kota Prabumulih tahun Anggaran 2021, yang menjerat  Birendra khadafi dan Darmansyah.

Adapun nama saksi, Sunardi, Amaya selaku Bendahara Dinkes, Tri Silfiani, Budi selaku Ketua dan Sekretaris dari pihak Pokja II, Agustian dari Dinkes Prabumulih, Sasmita selaku Kasubag Perencanaan Dinkes, Salfiani selaku tim teknis Pengadaan, sementara itu saksi dari bagian konfeksi yaitu Sandi dan Ismail.

Di persidangan saksi Tri Silfiani, mengatakan, dirinya tidak tahu mengenai kontrak kerja pengadaan baju olahraga lansia tersebut.

“Saya tidak mengetahui mengenai kontrak pengadaan baju olahraga untuk lansia,” katanya

Ia juga menyampaikan, dirinya hanya melakukan pembagian saja baju olahraga lansia tersebut.

“Saya hanya menjalankan tugas untuk membagikan baju 4500 setel, untuk masalah kontrak bukan urusan saya,” ungkapnya

Sementara saksi Sasmita selaku  kasubag program kegiatan sebagai panitia mata anggaran, mengaku tidak memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa terkait fungsi dari tugas dan tupoksi dirinya sebagai panitia.

“Saya bekerja atas perintah pak Kadis saja berdasarkan SPT, saya sempat berangkat ke Bandung, untuk melakukan uji lab di balai tekstil dan bertemu seseorang yang saya tidak kenal,” ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) Dinkes kota Prabumulih tahun Anggaran 2021, yang menjerat Birendra khadafi dan Darmansyah, digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (23/8/2022)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, JPU Prabumulih, membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa.

Keduanya didakwa dengan pasal 2  ayat (1) jo pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi barang siapa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dan pasal Pasal 3 yang mengatur, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun,” kata JPU Muhammad Arsyad SH dan Zit Mutaqin SH

Dakwaan JPU atas tindak pidana korupsi yang menyebabkab kerugian negara Rp. 478.072.846, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mangapul SH MH ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

” Hari ini kita agendakan dakwaan kedua terdakwa dengan berkas terpisah, selanjutnya akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” jelas Jaksa Elvina dan Rika usai sidang. (Ron)

LAINNYA