Kurir Sabu 10 Kg Dihukum Seumur Hidup Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Agu 2022 21:58 0 191 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua kurir sabu seberat 10 kilogram Aidil Fitri dan Yadit Haryono, di PN Palembang, Selasa (23/8/2022)

Dalam Amar putusan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram

Atas Perbuatanya para terdakwa diancam dalam pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama Seumur hidup,” kata Hakim

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU maupun kedua terdakwa langsung menyatakan pikir – pikir.

“Pikir – pikir yang mulia,” ungkap terdakwa dalam sidang virtual

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnama wati SH MH. menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati

Dalam dakwaan JPU berdasarkan Laman Sip PN Palembang, Kejadian bermula pada saat terdakwa Yadit Haryono dihubungi oleh Anton (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa Yadit Haryono untuk mengambil Narkotika jenis Shabu seberat 10 kg di Kota Palembang.

Selanjutnya terdakwa Yadit Haryono mengajak terdakwa Aidil Fitri untuk mengambil Narkotika tersebut. Lalu pada tanggal 11 Maret 2022 lalu keduanya berangkat dari Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dengan mengendarai sepeda motor menuju Kota Palembang.

Kemudian para terdakwa dengan arahan seseorang sesuai perintah Anton (DPO), para terdakwa diarahkan menuju Losmen Al-Mukaromah jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Tak lama berselang akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Sumsel dihalaman parkir Losmen tersebut. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti shabu seberat 10 kg didalam tas Ransel warna hitam saat setelah keduanya hendak keluar dari Losmen tersebut. (**)

LAINNYA