Gambar_Langit Gambar_Langit

Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Jan 2017 06:40 0 122 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (19/1/2017).

Tampak  Yan Anton Ferdian duduk di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arifin SH dengan didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH dan Haridi SH.

Sidang perdana yang dijalani Yan Anton Ferdian yakni mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni Kresno Anto Wibowo SH,MH, Ikhsan Fernandi Z SH,MH, Luki Dwi Nugrho SH dan Roy Riady SH, MH.

Yan Anton terlihat dengan seksama dan serius mendengarkan dakwaan jaksa yang dibacakan JPU KPK Roy Riady SH,MH

“Menuntut Terdakwa dengan dua dakwaan, dakwaan kesatu bahwa Yan Anton Ferdian bersama -sama dengan Rustami alias Darus, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman (dilakukan penuntutan secara terpisah : red) sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, selaku Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Bupati kabupaten Banyuasin Periode 2013-2018, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Zulfikar Muharrami melalu Sutaryo, Rustami alias Darus dan Kirman, di ancam pidana dalam  UU NO 20 Thn 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.” Jelas Roy Riady.

Lanjut Roy “Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana Korupsi menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) UU NO 31 Thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU NO 20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 Thn 1999 tentang pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP”.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yan Anton Ferdian diamankan oleh KPK pada hari Minggu, (5/9/2016) di rumah dinas Bupati Banyuasin di Pangkalan Balai dengan dugaan melakukan tindakan korupsi dan gratifikasi sebesar 6 M. (Bas/Do)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA