Berbelit – Belit Hakim Perintahkan JPU Periksa Saksi Heryadi

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Jul 2022 18:39 0 172 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa saksi Heryadi mantan kanit l Tipikor Polda Sumsel, terkait kesaksian palsu di persidangan.

Hal ini ditegaskan Majelis Hakim saat sidang perkara dugaan korupsi gratifikasi dinas PUPR Muba dengan Terdakwa Dalizon mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, di PN Tipikor Kamis (7/7/2022)

Dari keterangan saksi mantan Kanit Subditpidkor Polda Sumsel, terungkap bahwa penyelidikan perkara korupsi yang bermula dari adanya pengaduan masyarakat, nyatanya dihentikan penyelidikan dengan alasan bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian negara oleh Dinas PUPR Muba.

Selain itu, saksi juga mengungkap tidak adanya gelar perkara terhadap penghentian penyelidikan perkara tersebut.

Majelis hakim juga sempat dibuat berang, para saksi yang dihadirkan dinilai oleh majelis hakim terkesan mempersulit pemeriksaan sidang, serta terkesan menutupi sesuatu, diantaranya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah aliran dana oleh para saksi.

Majelis hakim dari keterangan BAP saksi Heriyadi, yang kemudian majelis mencurigai apabila berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang, para saksi mengubah BAP tanpa alasan yang jelas.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan pihak jaksa Kejagung RI untuk turut mendalami keterlibatan lebih lanjut terhadap saksi-saksi pihak penyidik Polda Sumsel, dan bilamana terbukti untuk ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

“Saksi mempersulit pemeriksaan sidang perkara ini, saksi bisa dikenakan pidana kesaksian palsu,” katanya

Merasa kesal dengan keterangan saksi berbelit – belit kemudian Majelis Hakim menegaskan akan memerintah JPU untuk memeriksa saksi Heryadi degan perkara baru.

“JPU periksa saksi Heryadi,” tegas Hakim (Ron

LAINNYA