google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rapat Paripurna MP II Terkait Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Jun 2022 19:05 0 525 Dety Saputri

Palembang, Pelita Sumsel – Rapat Paripurna ke 8 DPRD Kota Palembang Masa Persidangan II tentang Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (21/6/2022).

 

Rapat Paripurna ke 8 DPRD Kota Palembang Masa Persidangan II tentang Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional.

 

Hadir dalam paripurna tersebut, Sekda Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi, (mewakili Wako Palembang),  DR Rosidin Hasan Asisten I Pemprov Sumsel (mewakili Gubernur Sumsel) serta para pejabat di lingkungan Pemkot Palembang.

Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin SH, Wakil Ketua DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara, Sekda Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi, (mewakili Wako Palembang), DR Rosidin Hasan Asisten I Pemprov Sumsel (mewakili Gubernur Sumsel) serta para pejabat di lingkungan Pemkot Palembang.

 

Wakil Ketua DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara membuka sidang dengan membacakan surat keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) atas pemberhentian dengan hormat Wakil Ketua DPRD Palembang, (almarhum) Azhari Harris sekaligus pengumuman calon penggantinya, Dauli ST sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Palembang.

 

Rapat Paripurna ke 8 DPRD Kota Palembang Masa Persidangan II tentang Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional.


“Tadi juga sudah ditandatanggani surat keputusan DPRD sehingga kita harapan dapat berproses, karena setelah surat keputusan diterbitkan atau ditandatanggani akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel melalui Walikota Palembang sehingga nanti Gubernur akan menerbitkan surat keputusan untuk Wakil Ketua DPRD Kota Palembang yakni Dauli ST,” bebernya.

Lanjutnya, proses dipemerintah kota paling lambat 7 hari, dan akan disampaikan pada Gubernur. Karena penerbitan SK kurang lebih 7 hari dasar agenda mengadakan pelantikan.

“Untuk pelantikan, paling dipertengahan Bulan Juli,” katanya.

 

Rapat Paripurna ke 8 DPRD Kota Palembang Masa Persidangan II tentang Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional.

 

Harapanya, dengan formasi yang akan segera lengkap di unsur pimpinan DPRD Kota Palembang ini, kita dapat bersinergi dengan posisi lengkap.

“Karena hari ini, baru ada 3 Wakil Ketua DPRD Kota Palembang. Kedepan sudah formasi lengkap, tentunya kami bisa bersinergi untuk membagi tugas-tugas selaku unsur pimpinan dan koordinator dari pada alat perlengkapan baik itu di komisi dan badan lainnya. Jadi, intinya akan segera bersinergi untuk menyelesaikan ataupun membagi tugas-tugas yang menjadi catatan untuk segera diselesaikan,” tutupnya.

LAINNYA