Pendaftaran Caktum DPD PHRI Sumsel di Perpanjang

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Nov 2021 18:24 0 147 Redaktur Romadon

 

Palembang,Pelita Sumsel – Pendaftaran calon ketua DPD Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI ) Sumsel, diperpanjang 25 November 2021.

Hal ini diungkapkan langsung Krateker ketua DPD PHRI Sumatera Selatan, Denny S Wardhana.

Menurutnya pihaknya kembali membuka pendaftaran calon ketua DPD PHRI.

“Perpanjangan waktu pendaftatan ini untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha hotel dan restoran di Sumatera Selatan, untuk mendaftarkan diri calon Ketua PHRI BPD Provinsi Sumatera Selatan 2021-2026,” ungkapnya

Pihaknya berkewajiban untuk melaksanakan musda dengan segera karena tidak boleh adanya kekosongan yang terlalu lama.

“Musda PHRI BPD Provinsi Sumatera Selatan, untuk menghasilkan figur Ketua yang kelak bisa menggerakkan serta menjalankan tugas Organisasi PHRI sesuai AD/ART dan dapat menjadi wadah bagi anggota PHRI di Sumatera Selatan,” tuturnya

Intinya, kata dia, siapapun nanti yang maju kemudian terpilih tentu diharapkan mampu membawa kemajuan untuk PHRI Sumatera Selatan.

“Saat ini kita menunggu figur terbaik untuk maju. Tentu saja semua persyaratan harus dipenuhi sesuai AD/ART PHRI. Kita menjalankan semua proses Musda sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia mengingatkan PHRI adalah organisasi yang menaungi semua pelaku usaha Hotel dan Restoran serta Lembaga Pendidikan Pariwisata. Musyawarah Daerah PHRI Sumatera Selatan, mulai dari penjaringan calon sampai dengan pelaksanaan MUSDA pun harus sesuai dengan aturan.

“Diharapkan semua berlangsung baik, taat aturan serta tidak memunculkan polemik apapun. Karena sesama pengusaha saya kira sudah faham bagaimana prosesnya dijalankan dalam organisasi ini,” tuturnya

Calon Ketua sudah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PHRI dan yang terpenting calon Ketua harus mendapatkan persetujuan dari BPP PHRI setelah melalui uji kelayakan.

Adapun syarat calon antara lain adalah WNI pria atau wanita kemudian sehat jasmani dan rohani.

Untuk calon ketua juga minimal sudah pernah menjabat sebagai pengurus BPD PHRI/Ketua BPC PHRI, kecuali mendapat persetujuan dari BPP PHRI.

“Tentu juga harus bersedia dan berdedikasi tinggi dan mempunyai waktu bagi anggota dan organisasi PHRI sesuai dengan AD/ART PHRI,” pungkasnya(RPS)

LAINNYA