Gambar_Langit Gambar_Langit

Security Perumahan Terciduk Membawa Sabu Di Siang Bolong

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jan 2020 23:21 0 122 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Security Perumahan diciduk membawah sabu oleh Team belut Polsek Gandus, Ia ditangkap saat bertugas sebagai Security Perumahan Jalan PDAM Tirta Musi tepatnya dibelakang Taman Situs Purbakala, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Jumat 24 Januari 2020.

Pelaku sendiri diketahui bernama Heri Candra (35) warga Jalan Mayor Dan Mr. Agung No.17 Rt 028/Rw 004 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Pelembang

Ketika itu Team Belut Polsek Gandus Palembang sedang melaksanakan Hunting di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dalam perjalanan melaksanakan Hunting dalam pandangan kejahuan Team Belut melihat salah satu pengendara sepeda motor yang mencurigakan di sekitar perumahan tersebut.

Dengan sigabnya Team Belut ini langsung mengejar pengendara sepeda motor tersebut dan langsung memberhentikan pengedara yang Bernama Heri Candra, disaat di hentikan oleh Team Belut polsek Gandus tersangka Heri ini sempat membuang uang seribuan yang keadaannya terlipat, Team Belut Polsek Gandus langsung memeriksa uang tersebut, ternyata uang seribuan yang di buang oleh tersangka berisi sabu seberat 0,19 gram.

Team Belut Polsek Gandus yakni telah mengamankan 1(satu) orang yang diduga pelaku tertangkap tangan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Untuk hasil sementara Team Belut berhasil Mengamankan 1(satu) orang tersangka bernama Heri Candra (35) bersama barang bukti (BB) satu paket kecil sabu seberat 0,19 gram dan 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna putih Nopol BG-3316-ACF.

Kapolsek Gandus Palembang willian Herbansyah, membenarkan telah menangkap oknum Security perumahan.

“Tersangka sendiri kita kenakan  Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman pidana maksimal 12 tahu penjara,” tegasnya (Arj)

LAINNYA