Palembang, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadahan pemakaman Kabupaten OKU, yang menjerat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar kembali menjalani sidang dengan agenda mengajukan pledoi di PN Palembang, Selasa (27/4).
Pada sidang pembelaan (Pledoi) diketuai oleh Majelis Hakim Erma Suharti.
Usai Persidangan Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan bahwa mereka mengaku pesimis duluan jika kliennya tidak akan dihukum.
“Dalam hal ini, kita sudah merasa pesimis duluan. Apalagi tuntutan JPU KPK yakni 8 tahun penjara yang sangat tinggi, dan juga dengan dicabut hak politiknya terhadap klien kami,” katanya
Ia juga mengatakan, dalam membuat pledoi bukanlah mudah bahkan seperti berdarah-darah. Karena selama 10 hari, mereka terus membaca ketentuan-ketentuan.
“Tapi mejelis hakim akan memberikan putusan hanya dalam satu minggu. Jadi kami yakin tidak ada keadilan di pengadilan negeri ini,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, didalam pledoi mereka juga menyinggung bahwa adanya keterkaitan politis. Karena menurutnya, terlihat dari tahun 2015, proses penyidikkan JA selalu dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilkada.
“Ketik pilkada tidak ada, ngedown kasusnya. Kalau ada pilkada baru naik kasusnya,” terangnya.
Sementara itu JPU KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan bahwa menanggapi pledoi terdakwa telah mereka sampaikan dalam surat tuntutan.
“Pledoi terdakwa sudah kita tanggapi. Dan intinya kita optimis dengan tetap pada tuntutan,” tutupnya. (Ron)