Pemkab Muba Konsisten Penuhi Standar Pelayanan Publik

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Apr 2021 13:39 0 147 Redaktur Romadon

Sekayu, Pelita Sumsel – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi mengikuti Rapat Standar Pelayanan Publik Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan secara virtual, di Ruang Rapat Sekda Muba, Jumat (23/4/2021).

Dengan didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba Erdian Syahri SSos MSi, Kabag Organisasi Setda Muba Achmad Kundari dan Perwakilan Inspektur Kabupaten Muba. Rapat tersebut yang dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel Prof Dr Edward Juliartha MM, dan dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah SH MH, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Sumsel.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah SH MH, mengatakan Rapat Standar Pelayanan Publik diselenggarakan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, serta bertujuan untuk pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik.

“Kenapa pertemuan hari ini penting kita lakukan, agar kita mempunyai visi dan misi yang sama terkait masalah pemenuhan standar pelayanan publik ini,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tahun 2021 ini Ombudsman RI akan melakukan survei kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik pada setiap kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, yang direncanakan pada pertengahan Juni hingga Agustus 2021 mendatang.

“Tahun ini akan kita lakukan pada semua kabupaten/kota, berbeda dengan tahun sebelumnya yang telah kita mulai sejak tahun 2015 – 2019 hanya beberapa sample. Yang kita lakukan ini tidak terlepas dari amanat Bappenas, Tahun kemarin kita sudah diminta untuk survei di seluruh kabupaten/kota tapi karena COVID-19 baru tahun ini kita laksanakan. Dari data ini akan dijadikan Bappenas sebagai bahan dalam membuat kebijakan, program atau mungkin reward dan punishment nya,” tutur Adrian.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Agung Pratama menambahkan, dalam pelaksanaan survei kepatuhan pemenuhan pelayanan publik Ombudsman akan langsung turun kelapangan secara mendadak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu mendatangi objek yang akan dinilai.

Target penilaian tersebut mencakup perizinan ekonomi, perizinan non ekonomi, administrasi kependudukan, pendidikan dan kesehatan. Untuk kesehatan kepada penyedia jasa oleh Puskesmas yang berada ditingkat kabupaten/kota.

“Apresiasi dari kami bentuknya adalah pemberian penghargaan. Kami ada beberapa catatan penting terkait hal ini pertama pentingnya kesadaran dari kepala daerah untuk memberikan atensi kepada Organisasi Perangkat Daerah, kedua koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah, dan ketiga reward dan punishment sehingga menjadi motivasi bagi Organisasi Perangkat Daerah untuk memenuhi standar pelayanan publik,” imbuh Agung.

Dikatakannya Ombudsman RI membuka konsultasi bagi kabupaten/kota, baik dengan cara datang langsung ke kantor, bisa via telepon dan bisa mengundang langsung.

“Manfaatkan waktu yang tersisa sebelum penilaian. Kedepan kita juga akan membuka Workshop kepatuhan palayanan publik tanggal 29 April 2021 di Novotel Palembang, nanti undangan akan dikirimkan,” tandasnya.

Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi menyambut baik rencana penilaian yang akan dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.

Terkait penilaian pada objek kesehatan yakni pada Puskesmas, dikatakannya, Puskesmas dalam Kabupaten Muba telah didorong menjadi BLUD, dan tentunya akan ada perubahan menyangkut BLUD pada 28 puskesmas di Muba.

Rencana workshop kami sependapat kalau bisa jangan tiga OPD saja, kami ada beberapa OPD yang menurut kami harus ikut.

“Setelah workshop di Palembang, kami minta waktu khusus datang ke Muba, sebagai upaya perbaikan sistem pelayanan publik di Kabupaten Muba, walaupun penilaian terakhir tahun 2019 kita mendapatkan predikat Hijau. Menurut kami tidak hanya dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah saja yang perlu melainkan juga seluruh harus memberikan pelayanan publik yang baik dan sesuai standar,” pungkasnya.

Sementara Asisten Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel Prof Dr Edward Juliartha memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Muba yang ingin pendampingan lebih lanjut perihal peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik.

“Yang belum jelas kiranya bisa berhubungan langsung dengan kontak person Ombudsman, dan silahkan kegiatan workshop tanggal 29 April ini dihadiri,” tutupnya.(Rill/RN)

LAINNYA