Palembang, Pelita Sumsel – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memeriksa 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, di Rutan Pakjo Kelas I Palembang dan Lapas Wanita Merdeka.
Tim penyidik membentuk dua tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada empat tersangka.
Kasi Penkum Khaidirman SH MH melalui Kasubsi Humas Kejati Sumsel, M. Fadli Habibi SH, mengatakan Jaksa Penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
“Hari ini penyidik membentuk dua tim untuk pemeriksaan lanjuta terhadap empat tersangka. Tim pertama meriksa
3 tersangka diperiksa di Rutan Pakjo sementara Tim kedua memeriksa tersangka di Lapas Wanita Jalan Merdeka Palembang,” ujarnya.
Habibi menjelaskan, pemeriksaan keempat tersangka merupakan pemeriksaan lanjutan.
“Hal itu dikarenakan sebelumnya keempat tersangka juga pernah diperiksa sebagai tersangka. Dan hari ini diperiksa kembali dengan status tersangka,” katanya.
Ditambahkannya, pemeriksaan keempat tersangka dalam rangka melengkapi berkas penyidikan keempat tersangka tersebut.
“Dikarenakan tim jaksa penyidik pidsus melakukan pemeriksaan kepada para tersangka di Rutan maka untuk hari ini tidak ada agenda pemeriksaan saksi di Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel, telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang terjerat dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Keempat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya.
Dalam kasus tersebut, empat tersangka dikenakan disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Adapun ancaman hukumannya, yakni, untuk Pasal 2 minimal 4 tahun penjara maksimalnya 20 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 3, minimal 1 tahun penjara dan hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. (Ron)