DPRD OKUS Segera Selesaikan Pembuatan Perda Pesantren

waktu baca 1 menit
Kamis, 4 Mar 2021 17:06 0 183 Redaktur Romadon

OKU Selatan, Pelita Sumsel – Para pengurus sekolah Pesantren di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, mengelar audensi dengan DPRD OKUS, bertujuan untuk pembuatan Perda, yang mengatur keberadaan sekolah pesantren di daerah OKUS.

Hal ini dilaksanakan menyusul telah lahirnya Undang Undang Nomor 18 tahun 2020 tentang sekolah Pesantren.

Wakil ketua DPRD OKU Selatan,Charles Minarko mengatakan Perda tentang pesantren yang akan dirancang dan dibuat nantinya merupakan peraturan turunan karena saat ini telah ada UU nomor 18 tahun 2020 yang mengatur tentang pesantren dan di pemerintahan provinsi perda tersebut juga telah ada.

“DPRD OKU Selatan, mendukung dan akan berupaya untuk menyelesaikan pembuatan perda tentang Pesantren secepatnya,” katanya.

Sementara wakil Bupati OKU Selatan yang juga ketua pengurus NU OKU Selatan, Soelehin abuasir mengatakan pertemuan dengan para anggota DPRD hari ini bertujuan terkait UU nomor 18 tahun 2020. (DK)

LAINNYA