Paman dan Keponakan Diamankan Polsek IB II Palembang

waktu baca 3 menit
Jumat, 26 Feb 2021 09:11 0 219 Admin Pelita
Kompak Palak Orang Asing Yang Lewat Lorongnya di Malam Hari

Palembang, Pelita Sumsel – Bukannya mengajari hal yang benar terhadap keponakannya sendiri, seorang paman di Palembang ini justru mengajak keponakannya untuk melakukan aksi kejahatan.

Yakni M Iqbal (20) melakukan aksi penodongan di Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang bersama keponakannya sendiri yakni Apriadi (19).

Aksi penodongan disertai pemalakan yang dilakukan kedua pelaku ini dilakukannya tak jauh dari kediaman pelaku.

Korban dari aksi kedua pelaku ini juga merupakan orang asing yang tidak mereka kenali yang akan masuk ke daerah tersebut.

Modus dari kedua pelaku tersebut dilakukan pada malam hari dengan cara menunggu disekitaran lorong. Kemudian, ketika ada orang asing yang masuk kedalam lorong tersebut langsung dihentikan dan diancam oleh para pelaku.

“Korban yang sedang membawa motor kami hentikan dan kami minta untuk menyerahkan barang miliknya sambil menodongkan pisau dan senjata api mainan yang kami bawa,” kata Apriadi yang tertunduk usai diamankan, Kamis (25/2).

Dikatakannya, aksi tersebut baru dilakukan selama satu minggu terakhir. Bahkan dalam satu malam, pelaku pun tak jarang mendapatkan dua mangsa yang kebetulan melewati lorong tersebut.

“Aku baru satu bulan bebas dari penjara, karena kasus ini juga pak. Karena tidak ada kerjaan jadinya begini lagi,” katanya.

Kedua tersangka ini merupakan residivis yang mana semuanya sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi penjara.

M Iqbal yang masih berumur 20 tahun sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi penjara dan Apriadi sudah sekali mendekam di balik jeruji besi.

“Pertama kasus perkelahian, kedua kasus seperti ini juga. Sudah lama keluar, akhirnya melakukan lagi karena tidak ada kerjaan,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat 2 Palembang, Kompol M Ihsan mengatakan saat ini masih mengejar satu pelaku lain yang masih buron yakni Edo Nago.

Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku ini dengan cara menunggu di sekitaran lorong tempat mereka tinggal, kemudian ketika ada orang asing yang lewat barulah aksi para pelaku dilancarkan.

“Kedua pelaku ini kita amankan usai korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek IB 2 Palembang. Dua pelaku yang diamankan ini beraksi sering bergantian dengan Edo Nago (DPO),” kata M Ihsan.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam untuk menakuti korban jika tidak ingin memberikan sejumlah barang miliknya.

“Sudah enam kali dilakukan oleh pelaku ini, TKP nya selalu di dekat lokasi rumahnya itulah tidak pernah dilokasi lain. Dilakukannya dengan membawa senjata tajam dan juga pistol mainan untuk menakuti korban” lanjutnya

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun penjara. (Mella)

LAINNYA