Palembang, Pelita Sumsel – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Palembang (Stasiun KIPM Palembang) membentuk Tim daerah untuk pelaksanaan Monitoring Pengendalian Mutu dan Hasil perikanan domestik di Ruang Rapat Stasiun KIPM Palembang, Rabu (10/02/2021).
Kepala Stasiun KIPM Palembang, Sugeng Prayogo, menjelaskan bahwa Monitoring pengendalian mutu perikanan domestik ini telah dilaksanakan mulai dari tahun 2018 menindaklanjuti Instruksi Presiden No 1 tahun 2017 tentang masyarakat hidup sehat dengan tujuan agar komoditi perikanan yang di konsumsi masyarakat bebas dari bahan tambahan pangan berbahaya.
“Pada tahun 2020 kegiatan ini dilaksanakan bersama instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan perikanan provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, BPOM Palembang, Dinas Perikanan kota, Pos SDKP Palembang dan PD. Pasar Palembang Jaya,” ungkapnya
Dijelaskan bahwa, pada triwulan pertama tahun 2020 kita melaksanakan di 5 Pasar Tradisional, 4 Pasar Modern dan 2 Suplier di Kota Palembang. Namun Karena kendala Covid 19 kegiatan yang harusnya dilaksanakan setiap 4x setahun hanya dapat dilaksanakan sebanyak 3 x dengan hasil semua komoditi perikanan yang di periksa negatif bahan tambahan pangan berbahaya seperti formalin.
Namun sebagai rekomendasi kepada instansi terkait perlunya perbaikan sarana dan prasarana pedagang ikan di pasar tradisional agar sanitasinya lebih baik dan perlunya pembinaan kepada pedagang agar ikan yang dijual mampu dijaga tetap berkualitas baik.
“Ditahun 2021 kegiatan Monitoring Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Domestik sesuai Inpres 01 tahun 2017 ini akan dilaksanakan di Kota Palembang dan Kota Lubuklinggau sebanyak 2 kali setahun.
Semoga kegiatan ini kedepannya dapat kita laksanakan dengan baik sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi ikan dengan mutu yang baik,” pungkasnya. (YF)