Ibu Korban  dan Istri Terdakwa Rivet Minta Rivet Dibebaskan

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Feb 2021 21:33 0 235 Admin Pelita

Prabumulih Pelita Sumsel – Dalam sidang perdana terdakwa Rivet Eka Syaputra(43),kasus Diva Karaoke Prabumulih pada beberapa waktu lalu itu dalam sidang perdana di PN Prabumulih Rabu (03/02)terlihat langsung menghadirkan para saksi yaitu istri terdakwa Yebi dan ibu korban Yuhayati serta beberapa saksi dari Diva karaoke maupun saksi lainnya.

Pada sidang perdana kasus terdakwa Rivet di PN Prabumulih tersebut,langsung dipimpin ketua PN Prabumulih yaitu Majelis Hakim Yanti Suryani SH MH, didampingi Hakim anggota RA Asri Ningrum Kusumawardani SH MH, dan Shinta Nike Ayudia SH MKM.

Usai sidang perdana kasus pembunuhan di salah satu karaoke di Prabumulih dengan terdakwa Rivet yang sempat menggegerkan jagad maya medsos maupun dunia nyata itu, dua kuasa hukum Terdakwa Rivet Eka Syaputra, Yulison Amprani SH MH, dan Sanjaya SH, mengungkapkan bahwa pada hasil sidang  terjadi suasana yang sangat haru yang mana dalam peryataan ibu korban (saksi. Red), Yuhayati sempat menangis meminta kepada majelis hakim dan JPU agar terdakwa Rivet dibebaskan.

Begitupun pernyataan dari seorang istri terdakwa Yebi juga meminta kepada majelis hakim dan JPU agar terdakwa Rivet suaminya itu dibebaskan dan juga ia mengakui bahwa kejadian ini memang murni kesalahannya.

Lanjutnya, dalam dakwaan JPU pada sidang kemarin menerapkan pasal berlapis yaitu 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP, dan para saksi terungkap pada persidangan tidak ditemukan unsur kesengajaan dari terdakwa Rivet dan terbukti para semua saksi meringankan terdakwa Apalagi dari keterangan ibu korban Yuhayati yang sempat mengungkapkan bahwa terdakwa Rivet adalah pengganti anak saya (korban. Red), yang terlihat sambil menangis saat sidang, Rabu (03/02).

Ibu korban, Yuhayati  ketika dikonfirmasi terkait sidang kasus terdakwa Rivet melalui teleponnya, mengungkapkan bahwa ia mengakui pada sidang kemarin meminta pada majelis hakim agar Rivet dibebaskan.

“Karena ia telah saya anggap  sebagai anak saya sendiri dengan menggantikan anak saya yang telah meninggal Semua sudah terjadi dan terdakwa Rivet memang orang yang baik dan taat pada agama,”  ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dirinya sekeluarga telah memaafkan kesalahannya dan berharap majelis hakim membebaskannya.

“Ya, semua sudah terjadi dan sidang kemarin saya hadir dan tidak ada paksaan dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Rivet karena ia orang yang baik dan juga sudah kita anggap menjadi bagian dari keluarga, ” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa berharap hakim bisa memberikan putusan yang seringan-ringannya.

“Dengan fakta persidangan mudah-mudahan baik JPU, maupun yang mulia majelis hakim berharap menggunakan hati nurani dan dapat memberikan  putusan yang seringan ringannya apalagi istri terdakwa sudah mengakui itu memang kesalahannya,” pungkas Bung Ichon sapaan akrabnya dan Sanjaya SH (Feb/Jn)

LAINNYA