Palembang, Pelita Sumsel – Sebanyak 94 Kepala Madrasah se Sumatera Selatan mengikuti ujian Kompetensi Pemetaan Jabatan Kepala Madrasah dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan. Acara berlangsung di Gedung Graha Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang selama 2 hari terhitung Senin (25/01) hingga selasa (26/01).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Mukhlisuddin, Dalam sambutannya Kakanwil mengungkapkan bahwa tugas yang diemban oleh ASN demikian penting maka penempatan dan pengangkatan seorang ASN dalam jabatan seyogyanya sesuai dengan prinsip the right man on the right place melalui sebuah mekanisme penilaian kompetensi yang objektif.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring Kepala Madrasah yang memiliki integritas, kompetensi, dan mampu mengelola secara Teknis, Manajerial dan Sosio Kultural.
“Sosiokultural merupakan kompetensi yang wajib dimiliki oleh Kepala Madrasah. Kompetensi ini tak hanya membahas soal manajerial, namun lebih kepada bagaimana cara mengikuti visi dan misi pimpinan dan sangat relevan dengan situasi sekarang. Bila kompetensi sosial dimiliki, maka akan mengubah seseorang menjadi sangat adaptif, mengubah seseorang menyesuaikan dengan baik di berbagai Lingkungan, dengan demikian akan menjadi eksis di setiap pekerjaannya,” terang Kakanwil.
Ia menambahkan Tujuan dari kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi ini adalah mewujudkan Kepala Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki profil kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan dan menjamin mutu pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Kepala Madrasah Kementerian Agama.
“Pada kesempatan ini, kami mendukung semua program Kementerian Agama terutama bahan untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan, promosi, dan mutasi Pegawai Negeri Sipil di kanwil kemenag sumsel. untuk mencapai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi guna memajukan dan meningkatkan kualitas SDM Aparatur Kementerian Agama di masa yang akan datang,” tutup Kakanwil.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Tata Usaha H. Abadil menambahkan kegiatan ini melibatkan Tim Asesor Tenaga Ahli sebanyak 8 (delapan) Orang dengan mempunyai sertifikat ahli profesi psikolog sesuai dengan amanat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS.
“metode pelaksanaan uji kompetensi pemetaan jabatan kepala madrasah dilingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan meliputi Psikometri/Psikotest, Analisis Kasus, LGD (Leaderless Group Discussion), Tes Kompetensi Teknis dan Wawancara (Interview),” jelasnya (Ron)