Polres Batang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pengurusan Pemecahan Sertifikat

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Des 2020 18:02 0 165 Admin Pelita

Batang, Pelita Sumsel – Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan uang pengurusan pemecahan sertifikat yang membuat korban, Uriyah (40) warga Gringsing mengalami kerugian Rp 422 juta.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan perkara penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 5 Desember 2020. Ada dua tersangka dalam kasus itu yaitu S (51) Warga dukuh Sabetan Kidul desa Mororejo Kaliwungu kendal sebagai pelaku utama dan AM (51) warga kelurahan Medono Kota Pekalongan.

“Dengan rangkaian perkataan bohong  dan tipu muslihatnya tersangka menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah dengan dalih dekat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang,” kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka  saat konferensi pers, Rabu (30/12).

Ia mengaku sanggup untuk melakukan pemecahan sertifikat lahan kavling milik korban, yang sebelumnya merupakan lahan pertanian diubah menjadi lahan darat. Karena  bujukan tersangka itu, akhirnya korban mau menerima bantuan yang ditawarkan S untuk  pemecahan sertifikat hak milik (splitsing) atas tanah hak milik nomor 01563 atas nama Machfud (suami korban).

Seiring berjalanannya waktu, S beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya proses pendaratan dan splitsing, bahwa sebenarnya proses yang dijanjikan S tidak dilakukanya. Penyerahan uang secara bertahap untuk kepentingan itu semua hingga berjumlah Rp422 juta.

Untuk menyakinkan korban, S menunjukkan sertifikat hasil pemecahan yang seolah-olah diterbitkan oleh BPN. Ternyata, setelah korban melakukan kroscek ke BPN, ternyata tidak ada sertifikat yang dimaksud.

“Surat dan dokumen palsu itu dibuat oleh AM warga kota Pekalongan,” jelasnya.

Uriyah dan suaminya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Batang.  Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya  20 lembar kwitansi pembayaran uang, 1 bendel rekening koran milik tersangka, 1 bendel sertifikat dan dokumen palsu, 1 buah printer, 1 buah layar monitor, 1 buah hardisk, 1 buah keybord, 1 buah mouse, 1 buah alat latminating, pisau pemotong, benang, stempel, kertas warna, buku rekening bank, kartu ATM dan 9 bendel sertifikat tanah palsu.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (AW)

LAINNYA