Jakarta, Pelita Sumsel – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 dan167-PKE-DKPP/XI/2020 di Markas Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Jumat (4/12/) pukul 09.00 WIB.
Perkara 150-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh Imam Hanafi Abdullah. Ia mengadukan Massuryati, Masjidah, Titin Maryati, Rusdi, dan Roby Ardiansyah (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir) selaku Teradu I sampai V. Serta Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) selaku Teradu VI sampai VIII.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dengan menerbitkan SK pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 (Ilyas Panji Alam dan Endang PU. Ishak) hanya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, Teradu VI sampai VIII didalilkan tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam proses pembatalan penetapan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 atas pelaporan yang dinilai sudah kedaluarsa.
Tindakan Teradu VI sampai VIII mengeluarkan rekomendasi Nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 dinilai Pengadu bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Perkara 167-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh Ilyas Panji Alam dan Endang PU. Ishak yang memberikan kuasa kepada Firli Darta. Pengadu mengadukan Iin Irwanto, Junaidi, Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi, dan Yenli Elmanoferi (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) selaku Teradu I sampai V.
Kemudian Hj Kelly Mariana, Hepriyadi, Amrah Muslimin, Hendri Almawijaya, dan Hendri Daya Putra (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan) selaku Teradu VI sampai XI. Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), serta Massuryati, Rusdi, Masjidah, Roby Ardiansyah, dan Titin Maryati (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir) selaku Teradu XI sampai XVIII.
Teradu I sampai V didalilkan tidak melakukan supervisi terhadap Teradu X sampai dengan XIII sehingga terbit surat rekomendasi nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020.
Teradu VI sampai X didalilkan tidak melakukan supervise kepada Teradu XIV sampai XVIII menindaklanjuti rekomendasi dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 perihal: rekomendasi sehingga merugikan Pengadu.
Teradu XI sampai XIII menerbitkan Nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 yang dinilai merugikan Pengadu. Sedagkan Teradu XIV sampai dengan XVIII didalilkan telah menindaklanjuti Nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/2020 yang telah menghilangkan hak konstitusional Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Seperti dikutip dari laman DKPP, Kamis (03/12) malam, Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. (jea)