Tidak Rata, Warga Sungai Tuha Keluhkan Ganti Rugi PT KAI

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Feb 2017 15:16 0 250 Redaktur Pelita Sumsel

Martapura, Pelita Sumsel-Proses pembangunan fisik double track oleh PT KAI yaitu Rel kereta api Martapura hingga Baturaja masih sedang dalam membangunan oleh Satuan Kerja Wilayah Sumatera selatan dibawah Kementerian Perhubungan RI. Tentu dalam proses kerjanya pasti akan melakukan Pembebasan lahan.

 

PT. KAI membuat kebijaksanaan kepada masyarakat yakni dengan memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang selama ini menanam tumbuhan produktif disekitar jalur Rel Kereta Api yang merupakan lahan negara tersebut. Yaitu tanam pohon jati, karet, ubi dan lain-lain.

 

Walaupun demikian dari ganti rugi tersebut ada beberapa warga salah satunya Legimin (47) salah satu warga Desa Sungau Tuha, Martapura mengaku kepada Pelita Sumsel bahwa dirinya dijanjikan akan mendapatkan ganti rugi Rp. 95.000/batang atas tanaman yg dimilikinya dari PT KAI sebagai ganti rugi lahan yang telah dilewati pembangunan tersebut. Hal tersebut juga turut dirasakan oleh Bapak Lasmin (58) yang dijanjikan hal yang sama oleh PT KAI

“Kami keberatan kok dak sama ganti ruginya dengan pak Faisal (47) yakni mendapatkan Rp. 250.000 tiap batangnya. Bahkan telah dilunasi oleh Satuan Kerja PT KAI,” Kesal Lasmin Sabtu (10/2)

 

Lain halnya yang dialami Ibu Dijah (49) dan Bapak Mimin (40), dua bersaudara ini belum mendapatkan kejelasan apapun atas “Tanah Hak Milik Keluarga” yang digunakan oleh Satuan Kerja PT. KAI menggunakan truck, alat berat dan sebagainya.

 

Sementara itu saat dihubungi melalui telepon (10/2/17) Manager Humas PT KAI Wilayah II bagian Sumatera Franoto Wibowo membenarkan adanya ganti rugi lahan yang diberikan perusahaan yaitu sebesar Rp. 250.000 untuk tiap meternya disesuaikan dengan jenis dan usia tanaman, Untuk rincian jenis dan besaran yang dimaksud seperti apa, belum memberikan tanggapan hingga saat ini

 

“Masyarakat seharusnya berterimakasih kepada PT KAI yang telah memberi kebijaksanaan dengan tetap memberi ganti rugi kepada warga yang sudah bertahun-tahun memanfaatkan lahan negara” Pungkasnya (rfn)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA