Dua Pemuja Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Lubuklinggau

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Okt 2020 16:28 0 214 Admin Pelita

Lubuklinggau, Pelita Sumsel – Satuan Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, berhasil mengamankan dua pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Rabu (07/10) sekitar pukul 16.30 Wib.

Kedua pelaku tersebut, Muhammad Nindarsa (23) warga Dusun IV Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Ahmad Zaiwan Ari Madona alias Dona (30) warga Jalan Diponogoro RT 01 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP/A- /X/2020/Res Lubuk Linggau tanggal 7 Oktober 2020,” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Mustofa, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Sofian Hadi, Jumat (09/10).

Dijelaskan, kedua pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dikawasan Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

“Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mendapati barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.33 gram,” ujarnya.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang harus kedua pelaku mendekan dalam sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau ini, Rabu (07/10), petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para tersangka ada membawa Narkotika jenis shabu dari daerah Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Curup (Bengkulu).

Mendapatkan informasi berharga dari masyarakat ini, petugas tanpa buang waktu melakukan pencegatan kepada dua tersangka di TKP, setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti dipegang oleh tersangka Muhammad Nindarsa ditangan sebelah kiri seberat 0.33 gram.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku barang bukti tersebut, narkoba jenis sabu didapat cara para membeli secara patungan dari seseorang (identitas sudah diketahui petugas–Red) warga Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawah ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau. Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (wito/rls)

LAINNYA