Bakar Lahan Sanksi Kurungan 12 Tahun Penjara 

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Agu 2020 21:20 0 160 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel — Para personil Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali memberikan selebaran Maklumat Kapolda Sumsel  Nomor : MAK/05/VI/2020 Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan atau Ilalang /Semak Belukar .

Dalam isi Maklumat Kapolda Sumsel  terkait pembakaran lahan dan semak belukar tersebut, diantaranya dapat menimbulkan dampak negatip seperti kerusakan lingkungan tanaman dan hewan serta kesehatan bagi manusia.

Selain itu akibat terjadi pembakaran lahan dapat merusak citra bangsa Indonesia dikancah Internasional serta gangguan pendidikan, perekonomian, dan transportasi.

Dan isi maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan membakar lahan itu juga ditegaskan akan berhadapan dengan hukum jika terbukti pelaku dengan sengaja membakar lahan.

Bukti ketegasan hukum diantaranya tertuang dalam Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi pidana dengan kurungan 12 Tahun Penjara.

Terkait penyebaran selebaran  maklumat oleh para personil Kapolsek Lembak Polres Muara Enim dari Kapolda Sumsel tentang larangan tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SIK, dan melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari, SH, mengungkapkan, bahawa selebaran maklumat da ri Kapolda Sumsel terus kita sosialisasikan kepada seluruh element masyarakat maupun pihak perusahaan yang ada diwilayah hukum Polsek Lembak dalam larangan pembakaran lahan maupun hutan belantara ataupun jenis semak belukar karena berdapak buruk bagi kita semua.

” Ya, apalagi sekarang sudah masuk musim panas dan kita tegaskan agar masyarakat maupun pihak perusahaan untuk mematuhi maklumat serta peraturan yang ada,” tegas Iptu Desi Azhari, SH, (25/08).

Dikatakan, bahwa para personil kita perintahkan untuk mensosialisasikan Maklumat dari Kapolda Sumsel terkait larangan pembakaran dan ada saksi tegas dalam isi maklumat itu karena ini tentang dampak kehidupan lingkungan manusia yang dapat menggangu kesehatan.

“Serta merusak citra bangsa kita di kancah Internasional.”ucap Iptu Desi.

Pantauan media ini para personil Polsek terlhat satu persatu membagikan selebaran maklumat dari  Kapolda Sumsel untuk masyarakat ,pedagang, petani, bahkan pihak perusahaan. (NVJ)

LAINNYA