Rektor IBA Palembang : Pelaku Fedofile Itu Bukan Dosen IBA

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Agu 2020 19:41 0 270 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Reginaldus Kristoforus (43) warga Jalan H Sanusi Lorong Bilal IV No 3234 RT 37 RW 06 Kelurahan Suka Bangun Kecamatan Sukarami, yang mengaku sebagai dosen di Universitas IBA, tidak lain pelaku fedofilia, yang ditangkap Team Hunter Polrestabes Palembang, dibantah keras Rektor Universitas IBA Palembang, Dr Tarech Rasyid sebagai dosen Universitas IBA, Jumat (14/08/2020).

“Saya sudah instruksikan semua dekan di Universitas IBA, untuk mengecek administrasi dosen-dosen di masing-masing fakultas. Ternyata, nama Reginaldus Kristoforus yang mengaku dosen Universitas IBA itu tidak ada sama sekali. Pengakuan pelaku yang membawa-bawa nama Universitas IBA itu, akan kami verifikasi ke Polrestabes Palembang, apa maksud pelaku mengaku dosen Universitas IBA,” jelas Rektor Universitas IBA yang juga mantan wartawan ini saat dihubungi melalui telpon seluler.

Lebih jauh, Tarech Rasyid, menjelaskan bahwa di kampus Universitas IBA, hanya mengenal empat kategori dosen, dan tidak ada dosen panggilan seperti diakui pelaku.

“Di kampus UIBA ada empat kategori dosen, yaitu dosen tetap yayasan IBA, dosen tetap PNSD (LLDikti), dosen Luar Biasa (LB) dan dosen tamu. Dosen yang terakhir ini adalah dosen yang diundang untuk menambah ilmu pengetahuan mahasiswa. Nah, dari keempat kategori dosen tersebut setelah kita cek, lagi-lagi tidak ada nama Reginaldus yang mengajar di sini,” tegasnya.

Rektor Universitas IBA yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh reformasi di Sumsel ini menegaskan bahwa kampusnya tidak mengenal dosen panggilan sebagaimana diakui pelaku. “Jelas, pelaku tidak memahami dunia kampus. Dan, pengakuan itu menginfikasikan bahwa pelaku berbohong,” ujar Tarech Rasyid.

Tujuh tahun menyimpan rahasia tersembunyi, penyuka sesama jenis, khususnya anak dibawah umur, akhirnya terkuak dari pribadi seorang dosen Universitas Palembang, Reginaldus Kristoforus (43). Dengan barang bukti berupa baju dan uang Rp 20 ribu, akhirnya warga Jalan H Sanusi Lorong Bilal IV No 3234 RT 37 RW 06 Kelurahan Suka Bangun Kecamatan Sukarami, menginap di sel tahanan Polrestabes Palembang.

Penangkapan tersangka berlangsung di Jalan Gubernur HA Bastari persis di samping Bank SumselBabel Palembang, saat anggota Hunter Sabhara Polrestabes Palembang melakukan patroli.

“Kasus ini kita masih dalami. Menurut pengakuannya, beliau seorang pengajar di universitas dan sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama (asusila) terhadap anak di bawah umur,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Anom Setyadji, saat press release.

Sementara tersangka mengaku sudah tujuh tahun memendam penyakit sesama jenis ini.

“Saya suka dengan anak kecil sejak kuliah, tujuh tahun yang lalu. Saya selalu mencari target anak-anak dan mengiming-imingi uang Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu. Saya sendiri kerap berperan sebagai laki-laki, jika berhubungan itu,” terangnya tertunduk malu. (sel)

LAINNYA