Setelah Laporkan JPU ke Kejati Sumsel, Kali Ini Korban Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Agu 2020 15:12 0 148 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang perkara pengaiayaan dengan terdakwa Alkusasi alias Aap bin Zulaiman dengan saksi korban Suryadi, dipengadilan negeri (PN) Kelas IA Palembang, nampaknya makin panas dan berbuntut panjang. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni, SH. MH, dilaporkan ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Suryadi yang didampingi kuasa hukumnya Amri Halim, SH, terkait dengan tuntutan pidana 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni, SH, kepada terdakwa Alkosasi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa (4/8/2020) Minggu kemarin.

Kali ini, Korban Suryadi akan melaporkan mejelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas IA Palembang, ke Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut dikarenakan majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Alkusasi dengan pidana selama 4 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.

Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Edi Pehlawi Saputra, SH. MH, telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Alkusasi alias Aap bin Zulaiman, dengan pidana 4 bulan pidana penjara.

“Memperhatikan Pasal 351 ayat (1) KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Alkusasi alias Aap bin Zulaiman terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 bulan penjara menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dan membankan terdakwa membayar biaya perkara,” tegas hakim ketua Edi Pehlawi Saputra, SH.MH, sambil mengetuk palu pertanda berakhirnya persidangan, Selasa (11/8/2020).

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Korban Suryadi langsung berteriak keberatan dan menyebut hakim tidak adil.

“Saya keberatan atas putusan 4 bulan yang diberikan hakim kepada terdakwa, ini tidak adil, hakim tidak punya hati nurani,” tegas Suryadi usai persidangan.

Ditanya langkah apa yang akan ditempuh, dirinya mengatakan akan melaporkan hakim ke komisi yudisial (KY).

“Akan saya laporkan majelis hakim ke KY, saya keberatan atas putusan tersebut,” katanya sambil mengeluh.

Diberitakan sebelumnya, korban Suryadi yang didampingi penasehat hukumnya Amri Halim, SH, melaporkan JPU ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel, karena pihaknya menilai tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Alkosasi, sangat kontroversial.

“Klien saya merasa tidak dapat keadilan atas tuntutan ringan hanya 6 bulan penjara yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa penganiayaan,” katanya di Kejati Sumsel Rabu (5/8/2020) lalu.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH, dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), diperotes oleh kuasa hukum korban Suryadi dan kuasa hukum terdakwa Alkusasi. Protes tersebut dikarenakan Murni, SH, selaku JPU menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara didalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Selasa (4/8/2020).

“Menuntut terdakwa Alkusasi Als Aap bin Zulaiman dengan pidana selama 6 bulan penjara,” tegas Murni, SH dalam persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Radiansyah, SH, kuasa hukum terdakwa Alkusasi, merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya dan memohon kepada majelis hakim agar Klienya diringankan dari tuntutan jaksa.

“Kami sangat keberatan dengan tuntutan JPU karena terlalu berat, menurut kami terdakwa Alkusasi sebenarnya harus dituntut 3 bulan bukan 6 bulan penjara. Pasalnya, apa yang dilakukan klien kami itu penganiayaan ringan seharusnya JPU menerapkan pasal 352 dalam tuntutan nya bukan pasal 351, intinya kami keberatan dengan tuntutan JPU,” tutupnya(RN)

LAINNYA