Ini Penyebab Pilkada Tak Bisa Ditunda 2021

waktu baca 3 menit
Rabu, 1 Jul 2020 17:45 0 160 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Dari lima tahapan pilkada yang semestinya dilakukan pada bulan September 2020. Antara lain KPUD sudah melakukan tahapan pilkada yang diatur dalam undang undang.

Yang diawali dengan keputusan Perjanjian Naskah Hibah Daerah, PNHD, untuk Pilkada yang dialokasikan dalam APBN 2020 yang jumlahnya triliunan yang harus dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan.

Salah satunya KPUD antara lain sudah memanfaatkan dana hibah itu. Yang sekarang ini telah memasuki tahapan bimbinngan teknis, Bimtek, pilkada pada bulan Desember 2020 ditengah wabah Covid-19.

Polemik ini terungkap dalam diskusi legislasi di DPR yang menghadirkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan Ketua Komite I DPD Teras Narang di Jakarta selasa (30/6/2020).

Kata Doli, apabila ditunda terlalu lama akan membawa konsekuensi pada anggaran pilkada karena mobilitas warga tidak bisa dihindari untuk berpergian atau pindah tempat, Sehingga akan berpengaruh pada data pemilih dan harus dilakukan pendataan pemilih baru lagi, sedang anggaran sekarang sudah mengalokasikannya artinya tidak bisa menggunakan anggaran ganda untuk pendataan pemilih.

Wabah Covid-19 sendiri,ujarnya lagi, tak ada kepastian kapan akan berakhir hingga berapa bulan kedepan atau berapa tahun lagi. Apabila diketemukan vaksin diperlukan milyaran vaksin untuk dunia, dan ratusaan juta vaksin untuk warga kita, yang pasti membutuhkan waktu yang lama untuk bebas Covid-19.

“Komisi II sendiri sudah rapat dengan Menteri Dalam Negeri. Dan diputuskan menyetujui Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan pilkada dari bulan September ke bulan Desember 2020”, kata Doli.

Teras Narang Ketua Komite I DPD kembali mendesak agar Pilkada 2020 ditunda hingga pertengahan tahun depan.

Ia menyayangkan alasan yang digunakan Komisi II dan Mendagri Tito Karnavian yang menggunakan pemilu Korea Selatan sebagai acuan pemilu dimasa pendemi Covid-19.

“Bedanya pemilu di Korea Selatan dilakukan dengan E Voting. Pemilih memilih stay at home atau mencoblos dari rumah”,ungkapnya.

Dikatakan, bagaimana degan kita, pilkada kita masih digelar dengan model tatap muka. Pertanyaan siapa yang akan menjamin tidak ada penuluran Covid-19.

Adapun tahapan pilkada yang paling rawan saat orang luar atau tim sukses ingin berkampanye menumui warga atau desa yang telah bebas Corona. “Apa ada yang menjamin tim kampanye tidak reaktif Covid-19”, tanyanya.

Ditambahkan, yang paling krusial pada saat hari H pencoblosan dimana saat terjadi kerumunan atau berkumpulnya pemilih siapa yang menjamin tidak tertular Covid-19.

“Siapa yang menjamin tidak ada ledakan wabah Corona tahap 2 dan tahap 3”, kata Teras Narang mantan Gubenur Kalimantan Tengah 2 periode.

Minggu depan rencananya DPR akan menggelar Sidang Paripurna Pengesahan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditunggu tunggu calon kepala daerah dan KPUD. Yang akan menjadi azaz legalitas Pilkada Desember 2020 mendatang. (OCE)

LAINNYA