Palembang, Pelita Sumsel – Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah menjatuhkan pidana penjara terhadap Obby Frisman Arkataku (24), terdakwa kasus penganiayaan DBJ (14) siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, selama selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang,Kamis (26/2/2020).
“Dari barang bukti dan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pasal 80 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Menimbang, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan penganiayan hingga korban tewas. Menjatuhi terdakwa hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Abu Hanifah, Kamis (26/2/2020).
Sementara itu, BR ibu dari DBJ yang hadir dalam ruang sidang nampak tak kuat mendengarkan kronologi penganiayaan yang dibacakan majelis hakim. Dengan dibopong oleh pihak Jaksa, ia keluar ruangan untuk menenangkan diri.
Rio Permata (30) paman dari DBJ menjelaskan, pihak keluarga menerima apapun hasil putusan sidang, termasuk hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
“Apapun hasilnya tidak akan mengembalikan keponakan saya. Kami dari keluarga menerima apapun hasilnya,”ujar Rio.
Sementara itu, Indah Kumala Dewi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, mereka akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Namun, menurutnya, vonis tersebut telah sesuai dengan apa yang mereka tuntut pada sidang sebelumnya.
“Kami akan laporkan dulu ke atas untuk vonis ini. Pada dasarnya vonis ini, sesuai dengan tuntutan kami,” tutupnya.(Ron)