Palenbang, Pelita Sumsel – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) pada tahun 2014, yang telah mengakibatkan kerugian negara terutama keuangan daerah bernilai belasan Milyar yang menjerat terdakwa, Augustinus Judianto (50) Komisaris PT. Gatramas Internusa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/2/2020). Yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH.
Sidang kali ini digelar dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Emir Ardiansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Sumsel, mengatakan, Terdakwa dituntut 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam petikan tuntutan yang dibacakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, sebagaimana diubah dengan UUD nmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Untuk itu menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Kejari
Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 milyar dengan batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun apabila tidak dibayar diganti maka terhadap aset milik terdakwa akan disita untuk dilelang, untuk mengganti kerugian negara.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan terhadap terdakwa selama 6 tahun,” ujar JPU
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, oleh majelis hakim sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan dengan agenda Pembelaan (Pledoi) terdakwa atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Sementara itu Usai sidang tuntutan pengacara terdakwa Bangun Wijayayanti, belum bisa memberikan komentar
“No coment ya,” singkat pengacara terdakwa