Lubuklinggau, Pelita Sumsel – Siapapun itu, Polres Lubuklinggau tidak beri ampun dalam penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika, termasuk Anggota Polri sendiri. Ini komitmen yang tidak dapat dikatakan isapan jempol belaka.
2 Anggota Polri aktif disalah satu Polres yang ada di wilayah Polda Sumsel, yaitu Bripda H (23) dan Brigpol i (40) telah diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau dibawah pimpinan Iptu Sopian.
“oleh sebab itu jangan sampai terkena narkoba, kalo sudah kena, hancur kita, tidak pandang bulu, siapapun itu” ungkap .Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono Rabu (22/01/2020),
Dilanjutkan Kapolres, mengatakan bahwa nelajar dari pengalaman kasus tersebut, bahwa pihaknya akan tindak tegas siapapun terkait penyalahgunaan narkoba.
“Walaupun Anggota Polri sekalipun, sama perlakuaanya, tidak pandang bulu, kita jalankan sesuai aturan, apalagi sudah menjual/mengedar,” tegasnya
Terkait kronologis, AKBP Dwi melalui Iptu Sopian menjelaskan bahwa oknum H dan I, diamankan di TKP jalan patimura, kel. sukajadi, llg barat 1, senin 20 januari 2020 jam 12.30 WIB.
Keduanya dicegat Tim Satres Narkoba ketika akan membawa pesanan D dengan menggunakan mobil brio warna orange dari arah Kab. Muratara menuju kota Lubuklinggau. D merupakan Perempuan, 23 tahun, swasta, warga kenanga II kota Lubuklinggau yang diduga memiliki hubungan asmara dengan Oknum H.
Saat dicegat Bripda H membuang sabu dalam bungkusan plastik dan Brigpol i membuang BB inex warna merah jambu, saat akan diamankan i sempat melakukan perlawanan, sehingga Tim terpaksa melakukan kekerasan tangan kosong terhadap I yang merupakan teman satu profesi mereka.
Dari kedua Tersangka, diamankan Narkotika diduga jenis sabu seberat 5,14 gram dan 1 butir pil ekstasi (inex) warna merah jambu.
“Saat ini secara tegas, Kami proses sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana petunjuk dan arahan Kapolres” jelas Iptu Sopian menegaskan. (wit)