#Uang Hasil Kejahatan Untuk Tambahan Modal Usaha
OKU, Pelita Sumsel – Marhani (35), satu dari 4 tersangka komplotan pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Kawanan pelaku diduga sudah seringkali beraksi. Aksi kawanan pelaku terungkap saat beraksi menggasak kartu ATM milik Ervina pada Selasa (14/1) sekitar jam 20.00 WIB. Ketika itu korban hendak mengambil uang melalui mesin ATM di bilik ATM, dalam kawasan SPBU Air Paoh. “Sudah sebulan ini Pak beraksi,” kata Marhani.
Dari aksinya, korban mengaku komplotannya berhasil mendapat Rp 13 juta. Uang itu mereka bagi rata. “Aku dapat jatah Rp 3.250.000,” katanya.
Dari jatah yang diterima Marhani mengaku digunakan untuk modal usaha.“Duitnyo kubelike pakaian untuk dijual di pasar kalangan,” sebutnya. Tersangka yang berprofesi pedagang keliling mengaku biasa berjualan di Pasar Kalangan seperti Batumarta dan kalangan Ulak Pandan.
Pelaku mengaku saat beraksi mereka berbagi peran. Dia sendiri berperan mengawasi kondisi dan situasi di bagian luar. Sedangkan yang masuk ke dalam bilik ATM ada pelaku lainnya berinisial NA (masih DPO). Rekannya NA berperan memasang ganjal.
Sedangkan WA (masih DPO) berperan di bagian dalam untuk menutup pandangan orang dari luar. Dalam bilik ATM itu sendiri terdapat 2 jenis mesin ATM dari bank berbeda. Saat korban masuk ke dalam mesin bilik ATM, dan kebingungan kartunya nyangkut komplotan pelaku beraksi.
Salah satu pelaku berpura pura mendekati korban. “Ado yang ecak ecak bantu dengan mengatakan masukan saja nomor PIN,” kata Marhani.
Sedangkan pelaku lain berperan mengawasi dengan melihat dan mencatat nomor PIN.
Biasanya mereka menunggu korbannya pergi ke luar mesin ATM. Kawanan itu juga berpura pura pergi. Baru kembali ke mesin ATM setelah korbannya pergi. Kawanan pelaku merusak gembok bagian atas mesin ATM dengan menggunakan linggis. Tersangka sendiri mengaku belajar trik tersebut dari ketiga rekannya yang masih DPO.
Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Wakapolsek Baturaja Iptu Yudhi mengatakan, tersangka Marhani menjadi salah satu dari kelompok sindikat pencurian dengan modus ganjal kartu ATM.“Rekan pelaku dihimbau menyerahkan diri. Jika tidak akan ditindak tegas,” ujar Kapolres
Uang hasil kejahatan digunakan pelaku jadi modal usaha. BB pakaian ini menjadi BB pengganti selain BB lain yang diamankan, seperti kartu ATM korban, linggis, pakaian tersangka saat beraksi. (AND)