Team Belut Polsek Gandus Tangkap Dua Pria Pembawa Sabu

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jan 2020 21:30 0 211 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Duatersangka
Subhan (53) warga Jalan Kapten A. Rivai Lorong Muawanah, RT 03 / RW 02 No.288 Kelurahan 26 Ilir D1, Kecamatan IB 1 Pelembang dan Kemas Alwi Sahab (45) seorang Wiraswasta tinggal di Jalan Talang Keramat, Komplek Tara Residence Blok K-15, RT 45 / RW 03, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan dua tersangka saat aparat Polsek gandus melaksanakan patroli disekitar wilayah hukumnya, lalu petugas melihat gerak gerik mencurigai dua orang saat melintasi di Jalan PSI, Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.

Ketika melihat sebuah mobil yang berhenti didepan Lorong Gayam lalu petugas mencurigai kendaraan mobil sedan warna hijau tersebut dimana kemudian 1 orang turun dari mobil sedan tersebut setelah itu masuk kedalam Lorong Gayam kemudian mobil sedan yang menurunkan orang tersebut langsung pergi dengan cepat.

Sekitar 15 menit orang yang masuk kedalam Lorong Gayam keluar dari lorong tersebut, kemudian Team BELUT (Begal Seluruh Penjahat) Polsek Gandus langsung menangkap orang tersebut dan mendapatkan 2 bungkus kecil yang diduga berisi sabu yang sempat dibuang oleh pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang tertangkap tersebut menerangkan bahwa pelaku disuruh oleh laki-laki yang membawa sedan tadi, Kemudian Team BELUT(Begal Seluruh Penjahat) Polsek Gandus mengembangkannya trhadap pelaku yang lari tadi dan didapat didaerah Makrayu, langsung dilakukan penangkapan. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gandus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Team BELUT Polsek Gandus berupaya mengembangkan ke daerah Tangga Buntung dimana tempat Pelaku membeli barang tersebut namun pada saat dilakukan penggerebekan pelaku yang berinisial (H) tersebut berhasil kabur dengan melompat ke rawa lewat pintu belakang.

Dari pengakuan tersangka kepada pihak polisi bahwa keduanya sudah mengkonsumsi sabun tersebut lebih kurang 1 tahun menggunakan narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti (BB) berhasil diamankan oleh Polsek Gandus Palembang 2 paket kecil yang dibungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabudengan berat bruto keseluruhan 0,42 gram, atas perbuatan tersangka di kenakan Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman pidana maximal 12 tahun penjara.

Kapolsek Gandus Willian Harbensyah mengatakan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan dipolsek gandus,” kata Kapolsek (Arj)

LAINNYA