PALEMBANG, Pelita Sumsel – Komitmen Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) dalam mengamankan penerimaan dari sektor pajak terus dijaga, yang baru saja dilakukan adalah Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan di Hotel Duta Kota Palembang. Acara ini dihadiri oleh 34 Pengurus Wilayah MUI, perwakilan ormas-ormas Islam dan Dewan pengurus MUI Sumatera Selatan.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, M. Ismiransyah M. Zain menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan, Prof. Dr. Aflatun Muchtar, MA di Hotel Duta Palembang.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia seharusnya cukup tinggi. Sebab bila membayar zakat adalah satu bentuk Hablumminallah maka membayar pajak adalah salah satu bentuk Hablumminannas, namun kenyataannya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih cukup rendah, hal ini disebabkan antara lain tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah masih rendah dan informasi perpajakan juga belum sampai ke semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel melakukan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia wilayah Sumatera Selatan dalam wujud Kesepakatan Bersama (MoU). Diharapkan melalui kesepakatan bersama ini, MUI dapat membantu menginformasikan kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi pajak dalam kehidupan bernegara, khususnya bagi umat muslim Sumatera Selatan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama ini adalah yang pertama yang dilakukan antara MUI dengan Direktorat Jenderal Pajak. Diharapkan kesepakatan seperti ini terus dilakukan oleh Kantor Wilayah lainnya.
“Ini adalah MoU pertama kali yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Majelis Ulama Indonesia, semoga Kanwil lainnya mengikuti langkah ini, karena kita butuh dukungan dari para Ulama dan petinggi agama lainnya”, tukasnya.
Tim sosialisasi yang diterjunkan dalam kegiatan kali ini adalah Muhammad Fathoni selaku Penelaah Keberatan serta Saefudin selaku Kepala Bidang Keberatan Banding dan Pengurangan. Dalam paparannya Muhammad Fathoni menyampaikan bahwa Zakat dapat menjadi pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak Badan, Zakat menjadi pengurang dalam penghasilan Bruto sementara untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan Netto nya, apabila Zakat tersebut dibayarkan melalui lembaga Zakat atau sumbangan keagamaan yang resmi sesuai dengan Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2012.
Sementara Ketua MUI Sumsel, Aflatun mengapresiasikan MuO yang dilakukan bersama Ditjen Pajak. Hal ini sebagai bentuk penyadaran pentingnya pajak bagi pembangunan. Apalagi sasaran tax amnesti merupakan muslim yang mampu, atau sebagian besar berstatus pengusaha. “Tadi sudah MoU, dan memang penting bagi masyarakat memahami pajak, agar lebih tertib pajak sebagai kewajiban pada negara.
(ril/daf)
Tidak ada komentar