Reskrim Polsek Lubai Kembali Tangkap Pelaku Pembawa Senpira

waktu baca 1 menit
Senin, 25 Nov 2019 21:40 0 246 Redaktur Romadon

 

Muara Enim, Pelita Sumsel – Reskrim Polsek Lubai kabupaten Muara Enim, kembali berhasil menangkap pelaku pembawa senjata api rakitan (Senpira) Senin, (25/11/2019).

Pelaku sendiri ditangkap lagi asik nongkrong diwarung pinggir jalan, Desa Menanti Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim,

Pelaku sendiri bernama Hirman Sunata (27), warga dusun II Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, dalam perkara kepemilikan senjata api tanpa hak berdasarkan No.LP/A/09/XI/2019/SS/Res.ME/Sek.RB.Lubai/25/11/19.

Kapolsek Rambang Lubai AKP akhmad Bakri,SH, membenarkan, telah mengamankan pelaku pemilik Senpira diwilayah hukum Polsek Rambang Lubai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita perintahkan Kanit Reskrim Bripka Mardanus untuk menyelidiki pemilik Senpi itu,” katanya

“Pelaku kita tangkap saat tengah diwarung pinggiran jalan Desa Menanti, dan saat kita geledah terdapat Senpi dan 1 butir amunisi kaliber 9 mm, saat ini pelaku kita amankan ke Polsek Rambang Lubai guna proses lebih lanjut,” tambahnya (AjN)

LAINNYA