Sindikat Pengamen Ternyata Curi Handphone Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Nov 2019 17:59 0 166 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – 

Tidak mau kecolongan targetnya, Jajaran Reskrim Tekab 134 Polresta Palembang bergerak cepat menangkap sindikat pencurian dengan pemberatan, bermodus nyamar jadi pengamen. Tak hanya itu, petugas juga langsung mengembangkan kasus tersebut, hingga sang penadah hasil curian pun berhasil digelandang ke Polrestabes Palembang, Senin (25/11).

Febriansyah alias Rian (17) warga Jalan Pintu Besi Pasar Modern Gang Manis Plaju Ujung, M Heri Eka Putera (23) warga Kapten Abdullah RT 02 RW 11 Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju, Deni Rahmadan (24) warga Jalan Kapten Abdullah RT 02 RW 11 Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju dan Diki Arifianto (40) warga Jalan DI Panjaitan Lorong Muwanah Plaju, sampai ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik di ruang piket Pidana Umum Polrestabes Palembang, terkait laporan pencurian yang dilaporkan Nur Fadilla (16) ke Polrestabes Palembang.

Kejadian bermula saat korban meninggalkan sepeda motornya di Depan Masjid Hidayatullah Kelurahan Silaberanti, Selasa (19/11) pukul 11.00 WIB. Sementara membeli bakso, korban kembali ke sepeda motornya untuk mengambil tas. Diketahui handphonenya telah hilang, korban yang berdomisili di Jalan Silaberanti Lorong Kenanga No 163 RT 02 RW 09 Kelurahan Silaberanti membuat laporan resmi.

“Modus mereka (tersangka_red) ini berpura-pura mengamen. Lalu, mendekati sepeda motor korban dan mencuri handphone yang ada di dalam box motor. Setelah itu, mereka menjualnya. Dari itulah, kita tangkap juga penadahnya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin kepada awak media.

Dari kejadian ini, lanjut Tohirin, ada pakaian, celana dan sepeda motor yang disita untuk pengembangan lebih lanjut.

“Salah satu tersangka ini merupakan residivis dan tercatat ada beberapa kali aksi yang sama dilakukannya. Namun, untuk membuktikan semua, kami masuh terus gali keterangannya,” tambahnya.

Sementara, tersangka Rian mengaku handphone korban telah dijualnya dengan Diki seharga Rp 600 ribu.

“Uangnya telah habis pak. Heri dan Deni saya kasih masing-masing Rp 100 ribu, sisanya saya habiskan untuk makan dan jajan,” ujarnya.

Sedangkan penadah hasil curian ini, Diki mengaku tidak mengetahui kalau handphone tersebut merupakan hasil curian.

“Handphone itu saya jual dengan orang lain lagi pak. Saya hanya penyambung saja, saya mendapat vee dari mereka Rp 50 ribu,” terangnya.(sel)

LAINNYA